Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan
Pertanyaan: Al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Ada seorang wanita yang terkena gangguan kejiwaan, demam, kejang dan sebagainya, akibat penyakit itu ia meninggalkan puasa selama kurang lebih empat tahun, apakah dalam keadaan seperti ini wajib baginya men-qadha puasa atau tidak, dan bagaimana hukumnya? Jawaban: Jika ia meninggalkan puasa karena ketidakmampuannya untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk … Continue reading Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed