Pertanyaan:
Al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Ada seorang wanita yang terkena gangguan kejiwaan, demam, kejang dan sebagainya, akibat penyakit itu ia meninggalkan puasa selama kurang lebih empat tahun, apakah dalam keadaan seperti ini wajib baginya men-qadha puasa atau tidak, dan bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Jika ia meninggalkan puasa karena ketidakmampuannya untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk men-qadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan selama empat kali bulan Ramadhan itu di saat ia memiliki kesanggupan untuk men-qadha-nya, Allah berfirman,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Baqarah: 185).
Akan tetapi, jika penyakitnya dan ketidakmampuannya untuk berpuasa tidak bisa hilang menurut keterangan para dokter, maka ia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan sebanyak setengah sha’ berupa gandum atau kurma atau beras atau makanan pokok lainnya yang biasa disimpan orang di rumahnya. Sama halnya dengan orang tua renta dan jompo yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, tidak ada keharusan qadha.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Golput, Hukum Jual Beli Uang, Cara Bersabar Menghadapi Orang Tua, Niat Puasa Qadha Di Bulan Syawal, Hukum Isbal Dalam Islam, Pengertian Surat Al Kafirun
Leave a Reply