Bersuci, FIKIH, Halal Haram, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Bolehkah Menelan Sperma (Air Mani)?

hukum-menelan-sperma-suami

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Pada saat ML (berhubungan) dengan istri, istri meminum sperma yang saya keluarkan. Bagaimana hukumnya menurut islam?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(HW)

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu

Menurut pendapat yang kuat tidak boleh menelan atau meminum sperma karena beberapa alasan berikut:

Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing.

Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, karena firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157

Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)

Berkata An-Nawawy rahimahullahu:

هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث

“Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)

Ketiga: Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air mani yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.

Wallahu a’lam.

Di jawab oleh: Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Cara Wudhu Wanita, Hukum Memelihara Anjing Untuk Menjaga Rumah, Apa Itu Yajuj Dan Majuj, Hukum Dalam Islam Istri Menghisap Kemaluan Suami, Cara Lintrik Seseorang, Cara Muasin Suami Diatas Ranjang

QRIS donasi Yufid