Adab, AKHLAK, FIKIH, Hadits, Halal Haram, KITAB, PERTANYAAN PEMBACA

Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?

Dari Ummu Unaizah

Jawaban:

Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ular:

1. Tas dari Kulit Ular.

2. Mimpi Bertemu Ular.

3. Hukum Jual Beli Ular.

4. Hukum Berobat dengan Ular.

🔍 Abu Lahab Dan Abu Jahal Memiliki Sifat, Ya Allah Lunaskanlah Semua Hutangku, Sholawat Sebelum Adzan, Shalat Iftitah Sebelum Tahajud, Doa Agar Melahirkan Lancar Dan Tidak Sakit, Kuping Kanan Berdengung

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.