Membunuh Ular dan Tikus
Pertanyaan:
Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?
Dari Ummu Unaizah
Jawaban:
Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait ular:
🔍 Hukum Istri Selingkuh Lewat Hp, Hadits Tentang Bayi Baru Lahir, Mekah Banjir Kiamat, Suami Pelit Dan Tidak Perhatian, Sholat Berjamaah Suami Istri