Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AKHLAK, FIKIH, Hadits, Halal Haram, KITAB, PERTANYAAN PEMBACA

Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?

Dari Ummu Unaizah

Jawaban:

Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ular:

1. Tas dari Kulit Ular.

2. Mimpi Bertemu Ular.

3. Hukum Jual Beli Ular.

4. Hukum Berobat dengan Ular.

🔍 Hukum Bermusuhan Menurut Islam, Niat Shalat Syuruq, Ciri Ciri Kematian Khusnul Khotimah, Nada Membaca Alquran, Cara Mengusir Cicak Dalam Islam

Visited 392 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply