Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AKHLAK, FIKIH, Hadits, Halal Haram, KITAB, PERTANYAAN PEMBACA

Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?

Dari Ummu Unaizah

Jawaban:

Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ular:

1. Tas dari Kulit Ular.

2. Mimpi Bertemu Ular.

3. Hukum Jual Beli Ular.

4. Hukum Berobat dengan Ular.

🔍 Siap Menikah Menurut Islam, Nama Ayah Abu Lahab, Akibat Suami Istri Pisah Ranjang, Merk Henna Yang Halal, Zakat Emas Batangan

Visited 428 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply