Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Jika pakaian seorang dokter berlumuran dengan air ketuban atau darah (lahiran), maka apakah dibolehkan melakukan shalat dengna pakaian tersebut karena kesulitan mengganti pakaian di setiap waktu shalat sebagai konsekwensi pekerjaannya itu?
Jawaban:
Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban
Hendaknya ia menyediakan pakaian suci yang khusus ia gunakan untuk shalat sebagai pengganti pakaian yang terkena najis, dan hal itu bukanlah suatu hal yang menyulitkan baginya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Arab Insyaallah, Foto Cincin Batu Akik, Doa Setelah Wudhu Rumaysho, Bacaan Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Efek Sering Onani
Leave a Reply