Air Bekas Wanita Bersuci
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahi Alu Asy-Syaikh ditanya tentang hukum air sisa yang telah dipergunakan wanita.
Jawaban:
Sabda beliau:
“Hadas seorang pria tidak bisa dihapuskan dengan air suci sedikit yang telah dipakai wanita untuk menyucikan diri secara sempurna dari hadas.”
Maka menggunakan air ini adalah tidak sempurna, tapi sebagian besar ulama menyatakan bahwa air yang telah dipergunakan wanita dapat menghilangkan hadas pada tubuh pria berdasarkan hadis dari Maimunah,
“Bahwa beliau (Rasulullah) berwudhu dengan menggunakan air sisa yang telah ia (Maimunah) pakai untuk bersuci.”
Dan untuk memadukan kedua hadiss yang saling bertentangan ini maka larangan yang terdapat pada hadis yang pertama, yaitu larangan yang bersifat untuk dijauhkan dan bukan berarti untuk diharamkan.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Pacaran Secara Islami, Kiamat Menurut Islam Hari Jumat, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah Nabi, Doa Sujud Terakhir Shalat Fardhu, Bacaaan Tahiyat Akhir
Leave a Reply