Oleh: Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i
Ringkasan Pertanyaan:
Ada seorang gadis yang hidup di Amerika. Berkenalan dengan pemuda Kristen yang bukan keturunan Arab, ia terafiliasi ke salah satu sekte agama Kristen dan ingin menikah dengan gadis tersebut. Namun keluarga si gadis menolak sehingga gadis itu ingin kabur bersama lelaki itu dan menikah secara resmi.
Pertanyaan Lengkap:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya adalah wanita berusia 25 tahun yang hidup di Amerika. Saya berkenalan dengan lelaki kristen yang bukan keturunan Arab, ia terafiliasi ke salah satu sekte agama Kristen yang punya keyakinan-keyakinan yang sangat dekat dengan agama Islam, yaitu mengimani keesaan Tuhan, tidak minum minuman keras, dan tidak menjalin hubungan-hubungan yang diharamkan.
Ia terlebih dulu mengungkapkan kekaguman dan perasaannya kepadaku, dan ingin meminangku. Terus terang saja, saya juga sangat mencintainya. Namun, masalahnya adalah keluargaku cukup kuat berpegang pada agama, sehingga mereka menolak pemuda itu karena bukan keturunan Arab dan saya wanita yang berhijab serta berpegang pada agama.
Saya sudah memintanya untuk masuk Islam, tapi ia menolak dengan berkata bahwa ia tidak punya alasan untuk mengubah keyakinannya dan sangat mencintai agamanya, tapi di sisi lain dia juga sangat mencintaiku dan saya pun mencintainya. Saya sudah hampir setuju untuk menikah secara resmi sesuai hukum sipil negara.
Namun, saya merasa sedang berada di antara dua api, pertama, api cintaku kepada pemuda ini dan perasaanku bahwa dia adalah lelaki terbaik untukku dan untuk membangun rumah tangga. Perlu diketahui bahwa ia sangat menghormatiku dan tidak menolak jika kelak anak-anakku nanti beragama Islam sepertiku. Kedua, api keluargaku yang masih terkekang oleh adat-adat dan budaya-budaya Arab.
Saya mohon agar kalian memberi solusinya, dan saya sudah hampir kabur dari keluargaku serta setuju menikah secara resmi sesuai hukum sipil negara.
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, juga kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du:
Saya benar-benar mengingatkan kepadamu, wahai saudariku yang mulia untuk tidak melanjutkan pernikahan dengan pria Kristen itu. Jangan jual agamamu dengan kenikmatan dunia yang sedikit ini.
Jangan mengira bahwa pernikahanmu dengannya hanya sekedar zina, perbuatan keji yang besar yang dilarang oleh Allah, dan akad nikah itu tidak sah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak (konsensus para ulama), dan akal sehat semata, tapi lebih dari itu, pernikahanmu dengan pria kristen itu bisa menjadi kemurtadan dari Islam, karena itu merupakan bentuk sikap menghalalkan apa yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala haramkan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Janganlah kalian menikahkan (wanita-wanita mukmin) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada seorang musyrik, meskipun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dia menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221).
Imam para ahli tafsir, Imam Abu Ja’far Ath-Thabari menjelaskan: “Sungguh Allah telah mengharamkan wanita-wanita beriman untuk menikah dengan orang musyrik, siapa pun itu dan seperti apa pun bentuk kemusyrikannya, maka janganlah kalian – wahai orang-orang beriman – menikahkan mereka dengan wanita-wanita beriman, karena itu adalah hal yang haram bagi kalian. Kalian menikahkan wanita-wanita beriman itu dengan seorang budak beriman yang membenarkan Allah, Rasulullah, dan risalah yang beliau bawa dari Allah itu lebih baik bagi kalian daripada menikahkan mereka dengan lelaki merdeka tapi musyrik, meskipun nasabnya mulia, asal usulnya terpandang, serta kedudukan dan nasabnya membuat kalian takjub.”
Sedangkan Imam Al-Qurthubi menjelaskan: “Yakni janganlah kalian menikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat ini telah sepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menggauli wanita beriman dengan cara apa pun, karena itu termasuk bentuk pelecehan yang merendahkan martabat Islam.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka apabila kalian telah mengetahui bahwa mereka benar-benar wanita-wanita yang beriman, janganlah kalian mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka (wanita-wanita mukmin) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu pun tidak halal bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Pengulangan firman Allah: “Mereka (wanita-wanita mukmin) tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu pun tidak halal bagi mereka” merupakan penegasan dan penguatan terhadap keharaman tersebut, sekaligus memutuskan hubungan pernikahan antara wanita beriman dengan laki-laki musyrik.
Banyak sekali dalil yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memisahkan (memutus hubungan pernikahan) antara seluruh wanita yang telah masuk Islam dengan suami mereka yang belum masuk Islam. Di antara mereka adalah putri beliau sendiri, Zainab dengan suaminya, Abu Al-Ash bin Ar-Rabi. Ketika ia menjadi tawanan pada perang Badar, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam membebaskannya dengan syarat mengirim Zainab kepada beliau. Abu Al-Ash pun memenuhi syarat itu. Kemudian ia masuk Islam, dan mengembalikan putri beliau kepadanya (sebagai istri).
Imam Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia menceritakan: “Apabila seorang wanita dari orang-orang kafir yang memerangi Islam pergi berhijrah (dan masuk Islam), maka ia tidak boleh dilamar hingga haid dan selesai haidnya. Apabila telah suci, ia halal untuk dinikahi. Apabila suaminya juga berhijrah sebelum wanita itu menikah, maka ia dikembalikan kepada suaminya tersebut.”
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa dan Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat dari Ibnu Syihab, ia berkata: “Tidak ada riwayat yang sampai kepada kita kecuali bahwa wanita yang berhijrah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sedangkan suaminya kafir dan tinggal di negeri kafir, maka hijrahnya itu otomatis memisahkannya (memutus pernikahannya) dengan suaminya, kecuali jika suaminya juga berhijrah sebelum masa iddahnya selesai.”
Sudah terdapat ijma (konsensus) umat ini bahwa pernikahan orang kafir dengan wanita muslimah itu batal, dan pada dasarnya tidak sah akadnya, karena menyelisihi dalil yang jelas dalam Al-Qur’an. Ijma ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir, Abu Umar ibn Abdul Barr, Ibnu Qudamah, Asy-Syaukani, dan para ulama lainnya.
Adapun hukum bahwa pernikahanmu dengan lelaki kristen itu menjadi kemurtadan dari Islam, maka itu berdasarkan ijma para ulama atas kekafiran orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kekafiran orang yang tidak meyakini keharaman sesuatu yang haram. Sedangkan menikah dengan lelaki kristen secara otomatis mengharuskan adanya keyakinan bahwa pernikahan tersebut halal serta tidak meyakini pernikahan itu diharamkan. Kedua hal itu adalah murni bentuk kekafiran.
Lain halnya dengan perbuatan zina dengan lelaki kristen tanpa ikatan pernikahan, di dalamnya hanya ada satu perbuatan terlarang. Sedangkan dalam pernikahan dengan lelaki kristen, maka ada dua perbuatan terlarang, yaitu zina sekaligus meyakini kehalalan sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan ini bentuk kekafiran yang jelas. Ini juga yang menjadi hikmah di balik perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam membunuh orang yang menikah dengan wanita yang telah dinikahi ayahnya dan menyita seperlima hartanya, sebagaimana yang diriwayatkan Al-Barra, ia berkata: “Aku pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa bendera. Aku pun bertanya: ‘Ke mana engkau akan pergi?’ Ia menjawab: ‘Rasulullah mengutusku menuju seorang lelaki yang menikahi bekas istri ayahnya. Beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.’” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi – dan beliau menghasankannya –, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil no. 2351).
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu al-Fatawa jilid 20 hlm. 90-92 menyebutkan: “Sudah menjadi hal yang ditetapkan dalam mazhab Ahlussunnah wal Jamaah yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa para penganut Ahlussunnah wal Jamaah tidak mengafirkan seorang pun dari ahlul qiblah (orang yang shalatnya masih menghadap kiblat) karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkan seorang pun dari cakupan Islam akibat suatu perbuatan yang dilarang, seperti zina, mencuri, dan meminum minuman keras, selagi perbuatan itu tidak mengandung unsur meninggalkan keimanan.
Adapun jika amalan itu mengandung penolakan terhadap sesuatu yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala perintahkan untuk diimani, seperti beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, para Malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kebangkitan setelah mati, maka perbuatan itu menjadikan pelakunya kafir. Menjadi kafir juga orang yang tidak meyakini wajibnya kewajiban-kewajiban yang telah diketahui secara jelas dan mutawatir dalam agama, atau tidak meyakini haramnya hal-hal yang keharamannya sudah diketahui secara jelas dan mutawatir.”
Kemudian Ibnu Taimiyah menyebutkan hadits Al-Barra yang telah disebutkan sebelumnya lalu berkata: “Penyitaan seperlima harta menunjukkan bahwa orang tersebut adalah kafir, bukan sekadar fasik. Kekafirannya disebabkan karena ia tidak mengharamkan apa yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya haramkan.”
Oleh sebab itu, janganlah engkau melangkah ke arah itu. Jangan jual akhiratmu dengan cinta yang ujungnya hanya berakhir kekal di neraka Jahanam. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyelamatkan kita semua darinya.
Janganlah menipu diri sendiri karena pemuda itu berasal dari sekte Kristen yang keyakinan-keyakinannya dekat sekali dengan Islam, ia orang yang mengesakan Tuhan, dan lain sebagainya. Sebab, semua orang yang tidak beriman kepada risalah Nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan tidak masuk Islam, maka ia termasuk orang kafir dunia akhirat. Sejak Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam lalu ada orang yang tidak beriman kepada beliau, maka ia termasuk penghuni neraka, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ؛ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang pun dari umat ini, baik itu Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentangku, kemudian ia meninggal dunia dalam keadaan tidak beriman kepada ajaran yang aku bawa, melainkan ia termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim).
Hadits ini dibenarkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan firman-Nya – sebagaimana yang dikatakan Said bin Jubair tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Dan barang siapa mengingkarinya dari golongan-golongan manusia, maka nerakalah tempat yang dijanjikan baginya.” (QS. Hud: 17).
Said bin Jubair mengatakan: “Yang dimaksud dengan golongan-golongan manusia adalah seluruh agama.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan menerima agama dari seorang manusia kecuali Islam. Siapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima dan di akhirat ia akan termasuk orang-orang yang merugi.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar mengilhamkan kepadamu kesadaran dan melindungimu dari keburukan hawa nafsumu.
Sumber:
https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/96062/هل-تتزوج-المسلمة-من-النصراني؟/
🔍 Setelah Meninggal Roh Kemana, Wali Nikah Adalah, Hadits Tentang Maksiat, Cara Shalat Sambil Tidur, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam
