Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Nasehat

Hukum Menikah Tanpa Wali Nikah

Oleh: Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i

Ringkasan Pertanyaan:

Ada pemuda yang menikah dengan perempuan yang lebih tua umurnya tanpa sepengetahuan keluarga dan wali perempuan itu. Lalu pemuda itu bertanya kepada temannya tentang keabsahan pernikahan ini.

Pertanyaan Lengkap:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya punya teman yang menikah dengan perempuan janda yang sudah agak berumur, karena ia butuh untuk menikah sedangkan kondisi finansialnya lemah. Pernikahan ini dilangsungkan di hadapan penghulu dan disaksikan para saksi. Akad nikah ini juga terdaftar secara resmi di pengadilan. Hanya saja, tidak ada seorangpun dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan yang mengetahui pernikahan ini.

Masalahnya sekarang adalah laki-laki ini sekarang sedang melamar seorang gadis, dan tidak ada yang mengetahui kalau dia sudah menikah. Proses lamaran sudah selesai dilangsungkan. Perlu diketahui juga, seandainya ada orang yang mengetahui kalau dia sudah menikah, mungkin akan timbul banyak masalah yang besar sekali. Lalu bagaimana solusinya? Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberkahi Anda.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, juga kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du:

Tidak diragukan lagi bahwa temanmu telah melakukan kesalahan besar terhadap hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta hak dirinya dan keluarganya, karena ia telah melakukan pernikahan rahasia yang hukumnya tidak sah secara syariat, meskipun ia telah mencatat pernikahan itu secara resmi di pengadilan. Hal ini karena pernikahan itu tidak memenuhi syarat terpenting dari pernikahan syar’i yang sah, yaitu adanya wali mempelai perempuan. Meskipun wanita itu sudah berumur atau janda, ia tetap tidak punya wewenang untuk melakukan akad nikah sendiri, karena itu adalah wewenang para walinya. Apabila ia menyelisihi apa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala syariatkan ini dan menikah tanpa wali, maka nikahnya batal, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: 

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada pernikahan (yang sah) kecuali dengan adanya wali.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal.” (Diriwayatkan dalam kitab Al-Mustadrak dan Shahih Ibnu Hibban dan dishahihkan Adz-Dzahabi). 

Wali seorang perempuan adalah ayahnya, kakeknya, dan seluruh leluhurnya laki-laki dari jalur ayah. Kemudian anak laki-lakinya dan seluruh keturunannya dari jalur anak laki-lakinya. Kemudian saudara laki-laki kandungnya dan saudara laki-laki seayah, dan anak-anak laki-laki mereka. Kemudian paman dari jalur ayah. Kemudian keluarganya yang laki-laki yang paling dekat dengannya menurut kedekatan dalam pembagian warisan.

Anda menyebutkan – semoga Allah memberimu keselamatan – bahwa dua keluarga dari masing-masing pihak mempelai tidak mengetahui pernikahan itu. Ini menjadikan pernikahan itu pernikahan siri, meskipun dengan disaksikan oleh para saksi. Perhatikanlah apa yang dikatakan Imam Ibnu Al-Qayyim dalam bukunya Ighatsah al-Lahfan: “Dan Syariat Islam mensyaratkan dalam pernikahan beberapa syarat tambahan selain sekedar akad, sehingga dengan syarat-syarat ini, syariat Islam memutus kemiripan pernikahan dengan beberapa bentuk perzinaan, seperti syarat mengumumkan pernikahan – baik itu dengan persaksian, tidak merahasiakan, atau dengan persaksian dan pengumuman sekaligus – dan pensyaratan adanya wali. Syariat Islam melarang wanita untuk melakukan sendiri akad nikahnya, dan menganjurkan agar pernikahan diumumkan, sampai-sampai disunnahkan adanya rebana, pengumuman, dan walimah. Syariat Islam juga mewajibkan adanya mahar.”

Beberapa hal yang kami jelaskan kepadamu ini sebenarnya diketahui oleh temanmu – Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberinya petunjuk – dan hubungannya dengan wanita tersebut tidak lebih sekedar tipu daya yang diharamkan, sehingga ketika ada kesempatan untuk menikah yang benar, ia segera menyambutnya.

Apabila ini telah jelas, maka wajib bagi temanmu untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan sebenar-benarnya, dan memutus hubungan apa pun dengan wanita itu. Namun, jika ia ingin melanjutkan pernikahan dengannya, maka hendaklah ia melakukan akad baru yang sesuai syariat dengan perantara walinya.

Sedangkan masalah dia ingin memberitahu keluarganya atau keluarga wanita yang baru dilamarnya, maka tidak diragukan bahwa itu adalah bentuk mengumbar kemaksiatan yang sangat dilarang, sehingga wajib baginya untuk menutup aibnya sendiri, alih-alih menyingkap rahasia yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tutupi. Ia tidak perlu memberitahu siapa pun tentang hubungannya dengan wanita yang ia nikahi itu, dan hendaklah ia banyak bertaubat dan menyesali apa yang telah diperbuat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ ابْتُلِيَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Barang siapa diuji dengan melakukan sesuatu dari perbuatan-perbuatan kotor (dosa) ini, hendaklah ia menutupi dirinya dengan penutup dari Allah. (HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Imam al-Hakim berkata: “Hadis ini sahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya”).

Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar menutupi aib-aib kita di dunia dan akhirat.

Sumber:

https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/129237/الزواج-بدون-ولي/

Sumber artikel PDF

🔍 Menghilangkan Pikiran Kotor, Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam, Phonsex, Apa Itu Suudzon, Membaca Doa Iftitah Hukumnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid