Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya tentang dasar hukum boleh/tidaknya bersetubuh dengan istri sendiri yang dalam keadaan hamil.
Hafiz (**[email protected])
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah.
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil. Dalil bolehnya menggauli istri yang sedang hamil ialah: tidak ada dalil yang melarang.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Untuk Meruqyah Diri Sendiri, Hukum Oral Suami Istri, Tawasul Kepada Nabi Muhammad, Sholat Qadha, Suami Tidak Menafkahi Istri Yang Bekerja

Leave a Reply