Pertanyaan:
Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan?
Apriz (**_uni@***.co.id)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Cara Menjamak Shalat Maghrib Ke Isya, Isi Alquran Dan Artinya

Leave a Reply