Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AKHLAK, Jilbab, WANITA

Menindik Telinga dan Hidung

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk perhiasan?”

Jawaban beliau, “Pendapat yang benar adalah boleh menindik telinga untuk perhiasan karena menindik bertujuan untuk berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Dalam riwayat (hadis, ed.) terdapat berita bahwa istri-istri para shahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan di telinga. Rasa sakit ketika ditindik tidak begitu berat. Jika telinganya dilubangi saat masih kecil maka (lukanya, ed.) akan cepat sembuh.

Adapun tentang menindik hidung, saya belum pernah mengetahui pendapat para ahlul ilmi tentangnya. Akan tetapi, menurut saya, menindik hidung berarti mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Mungkin, orang lain tidak memandang seperti ini. Jika penduduk di suatu negeri menganggap perhiasan di hidung menambah kecantikan maka boleh menindik hidung sebagai tempat memasang perhiasan.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 480)

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Meluruskan Shaf, Cara Menghilangkan Pelet Menurut Islam, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Cara Dzikir Sirr, Buletin Rumaysho

Visited 792 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.