Bersuci, FIKIH, Kontemporer, Sholat

Apa Hukum Sisa Makanan di Sela Gigi, Batalkah Sholat Kita?

Tanya:

Assalaamu’alaykum,ustadz, apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair.

(Abu Nabilah)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Menelan sisa makanan di sela-sela gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن في الصلاة شغلاً

“Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Jadi orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat.

Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata:

وأجمعوا على أن من أكل وشرب في صلاته الفرض عامداً أن عليه الإعادة.

“Dan mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya).” (Al-Ijma’ hal:3 )

Namun kalau tidak sengaja maka tidak membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari ummatku kesalahan (ketidak sengajaan), kelupaan dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Demikianlah sebagian ulama memperinci, mereka membedakan antara memakan makanan yang sedikit antara sengaja dan tidak sengaja.

Berkata Imam An-Nawawy:

قال أصحابنا إذا أكل في صلاته أو شرب عمدا بطلت صلاته سواء قل أو كثر هكذا صرح به الأصحاب … وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف

“Berkata para sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah): “Jika makan atau minum ketika shalat dengan sengaja maka batal shalatnya, sama saja apakah sedikit atau banyak”, demikian ucapan para sahabat ((ulama-ulama Syafi’iyyah), … dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan. (Al-Majmu’ 4/89)

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin:

أما إذا كان الأكل أو الشُّرب عمداً، فإن الصَّلاة تبطل به، قليلاً كان أم كثيراً … فبهذا عرفنا أنه تبطل الصلاة فَرْضها ونَفْلها بالأكل الكثير سهواً أو عَمْداً، ولا تبطل بالأكل اليسير سهواً

“Adapun jika makan atau minum dengan sengaja maka shalatnya batal, sedikit atau banyak…dengan ini kita mengetahui bahwa shalat fardhu atau sunnah menjadi batal dengan makan banyak lupa atau sengaja, dan tidak batal kalau makan sedikit karena lupa”(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, Syeikh Muhammad Al-utsaimin 3/355)

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Hukum Mencabut Bulu Alis, Sholat Taubat Zina, Kafarat Adalah, Bumi Datar Atau Bulat Menurut Islam, Kesyirikan, King Suleiman

QRIS donasi Yufid