Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Halal Haram, Kontemporer

Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?

telat bayar spp

Denda Karena Telat Bayar SPP Apakah Riba?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz ada satu hal yang mengusik pikiran berkaitan dengan riba, apakah setiap denda keterlambatan jasa dianggap riba nasiah?

Contoh kasus adalah:

1. Jika seseorang freelancer membuat kontrak kerja penyelesaian pekerjaan, dengan penalti denda sekian persen jika tidak selesai dari waktu yang disepakati, apakah denda tersebut termasuk riba?

2. Apakah denda terlambat bayar SPP sekolah termasuk riba juga? Begitu pula denda karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan?

Jazakallah khair katsiran.

Dari: Budi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Denda karena terlambat bayar SPP tidak termasuk riba namun termasuk uqubah maliyah [hukuman finansial] yang diperselisihkan oleh para ulama. Yang benar, hukuman finansial diperbolehkan asalkan proposional.

Denda yang tergolong riba adalah denda dalam transaksi utang piutang.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh: Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan Menurut Islam, Istri Yang Sabar Dan Ikhlas, Adab Menuntut Ilmu Rumaysho, Cara Mengusir Jin Dalam Tubuh, Mimpi Melihat Mayat Menurut Islam

Visited 385 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply