Hutang Piutang, Kontemporer, Muamalah

Gaji yang Tercampur Upah Bank

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Pak Ustadz, saat ini saya bekerja di bank konvensional pemerintah dan sedang mendapatkan penugasan di salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi (network provider).

Komposisi gaji saya adalah sebagai berikut (gaji saya di bank lebih besar dibanding anak perusahaan:

– Bulanan mendapat gaji  dari anak perusahaan Telco.

– Selisih kekurangan gaji ditambah oleh bank.

Pertanyaan saya, bagaimana status kehalalan pekerjaan dan gaji saya di tempat penugaasan saya sekarang (Telco) dan dari bank, karena saya mendapat informasi bahwa perusahaan tempat saya ditugaskan sekarang income bukan dari riba sehingga statusnya halal, apakah benar? Mohon penjelasannya. Syukron.

Wassalamu’alaikum.

Dari: Triyoga

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Kalau gaji dari anak perusahaan yang bergerak dalam sektor halal insya Allah halal. Namun yang berasal dari bank itu yang perlu disisihkan untuk disalurkan ke fakir miskin.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Catatan: Lihat beberapa pembahasan masalah bank di pengusaha muslim.

🔍 Lafadz Takbiran Sesuai Sunnah, Landak Png, Cara Mencuci Kemaluan Menurut Islam, Hadits Khitbah, Cara Menjama Dan Mengqashar Shalat, Doa Nabi Musa Lisan

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.