Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

PERTANYAAN PEMBACA

Hukum Gundul Bagi Wanita

cara potong rambut wanita

Gundul Bagi Wanita

Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimanakah hukum seorang istri  yang menggundul rambutnya karena perintah suami? Terimakasih

Dari: Kukuh

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Faqihuz Zaman, Syaikh Muhammad bin Shaleh Ibnu Utsaimin menjelaskan,
Menggundul rambut wanita, jika untuk keperluan mendesak (darurat), hukumnya tidak mengapa, misalnya ada luka di kepalanya sementara tidak memungkinkan untuk mengobatinya kecuali dengan menggundul kepala. Semacam ini dibolehkan.

Adapun menggundul kepala bagi wanita bukan karena keadaan mendesak, para ulama menegaskan bahwa hukumnya haram wanita menggundul kepalanya. Karena tindakan ini termasuk bentuk meniru laki-laki. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meniru-niru gaya lelaki.

Sumber: Fatwa Nurun ‘ala Ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4690.shtml

Hadis yang beliau maksudkan adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu,

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Hukum Mengkafirkan Orang, Makan Ulat, Najis Air Kencing Bayi, Dampak Negatif Onani, Perbuatan Keji Dan Mungkar

Visited 103 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.