Qurban

Hukum Kurban Kaleng

daging qurban kaleng

Daging Qurban Dikaleng

Tanya:

Akhir-akhir ini marak menyebarkan daging kurban dalam bentuk kornet yang sudah dikaleng. Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

Dari: N. Bayu

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Mengolah daging kurban dan menjadikannya dalam kemasan kaleng, termasuk dalam pembahasan hukum menyimpan daging kurban lebih dari 4 hari. Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban dalam waktu melebihi hari tasyrik. Perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam yang melarang menyimpan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Pendapat pertama, dibolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq, karena hadis yang melarangnya telah di-nasakh (dihapus hukumnya). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya. Mereka melandasi pendapatnya dengan beberapa hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam, diantaranya:

1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).

2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم

“Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973).

Pendapat kedua, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih tiga hari Tasyriq. Pendapat ini berdalil dengan khutbah Ali bin Abi Thalib yang beliau melarang untuk memakan hewan qurban lebih dari 3 hari. Berdasarkan pendapat kedua ini, tidak diperbolehkan mengolah dan mendistribusikan daging qurban dalam bentuk kaleng, karena dipastikan akan tersimpan lebih dari 3 hari.

Akan tetapi riwayat Ali ini dikomentari oleh Imam as-Syafii bahwa ada kemungkinan, Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menyebutkan alasan mengapa beliau melarang menyimpan daging qurban melebihi hari tasyrik.

(al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297. Dukutip dari http://www.bayanelislam.net/Suspicion.aspx?id=03-03-0062&value=&type=)

Dengan demikian, yang lebih kuat, diperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq. Sehingga boleh dikemas dalam kaleng untuk didistribusikan ke daerah lain.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Nabi Adam Dan Dinosaurus, Hukum Asuransi Kesehatan, Tugas Mikail, Hukum Mengucapkan Natal Menurut Al Quran, Doa Barang Hilang Bisa Kembali, Ahok Kafir

QRIS donasi Yufid