AKHLAK, Bersuci, FIKIH, Halal Haram, Kontemporer, Nasehat

Keadaan yang Mengharuskan Khitan 2 kali

Khitan 2 kali

Pertanyaan:

Ada seorang anak yg dikhitan dg metode yg katanya metode cincin gitu. Sore harinya sdh main. Beberapa hari kmudian bengkak, trus ada kulit yg nutup glans penis. Nah, apa sperti itu wajib dikhitan ulang?

Nuwun.

Dari: Wong Nggunung

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Inti khitan bagi laki-laki adalah terpotongnya lapisan kulit (foreskin) yang menutupi tudung dzakar (glans penis).

Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan:

يكون ختان الذكور بقطع الجلدة التي تغطي الحشفة , وتسمى القلفة , والغرلة , بحيث تنكشف الحشفة كلها

Khitan bagi laki-laki dilakukan dengan memotong lapisan kulit yang menutupi hasyafah (tudung dzakar). Kulit ini disebut qulfah atau ghurlah, dimana kulit ini menutupi seluruh hasyafah (tudung dzakar) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19/28)

Imam Ibnu Baz menjelaskan,

الختان : قطع القلفة التي على رأس الذكر ، حتى تخرج الحشفة التي هي طرف الذكر وتبرز

Khitan : memotong qulfah (foreskin) yang menutupi permukaan ujung dzakar, sehingga bagian hasyafah (glans penis) yang merupakan ujung dzakar bisa nampak dan kelihatan. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 29/51)

Jika terpenuhi keadaan ini dan bertahan, khitan statusnya sah, dan tidak perlu diulang. Namun jika keadaan ini tidak bisa dipertahankan, misalnya foreskin kembali menutupi hasyafah (tudung dzakar), maka kulit itu harus dipotong.

An-Nawawi mengatakan,

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةُ فِي الْوَسْوَسَةِ : لَوْ وُلِدَ مَخْتُونًا بِلَا قلفة فَلَا خِتَانَ لَا إيجَابًا وَلَا اسْتِحْبَابًا ، فَإِنْ كان من القلفة التى تغطي الحشفة شئ مَوْجُودٌ : وَجَبَ قَطْعُهُ ، كَمَا لَوْ خُتِنَ خِتَانًا غَيْرَ كَامِلٍ ، فَإِنَّهُ يَجِبُ تَكْمِيلُهُ ثَانِيًا حَتَّى يُبَيِّنَ جَمِيعَ الْقُلْفَةِ الَّتِي جَرَتْ الْعَادَةُ بِإِزَالَتِهَا فِي الْخِتَانِ

Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini mengatakan dalam kitabnya At-Tabshirah fil Waswasah: Jika ada anak yang dilahirkan sudah terkhitan, tanpa qulfah (foreskin), maka tidak ada anjuran maupun kewajiban khitan untuknya. Namun jika qulfah yang menutupi hasyafah masih ada yang tersisa, wajib dipotong. Sebagaimana ketika ada orang yang dikhitan, tapi tidak sempurna, maka khitannya wajib disempurnakan, sampai semua qulfah terbuka semua qulfah yang umumnya dipotong ketika khitan.

(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/307)

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Cara Mengganti Shalat Orang Yang Sudah Meninggal, Sejarah Ya Juj Dan Ma Juj, Mendoakan Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Salaman Setelah Sholat, Doa Agar Dimudahkan Melahirkan, Dzikir Sesudah Sholat Tahajud

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.