FIKIH, Halal Haram, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Muamalah

Membeli Barang untuk Kemanusiaan dengan Cara Ribawi

sumbangan riba

Pertanyaan:

Saya dan beberapa warga lain di satu kampung berencana membeli ambulans bekas untuk keperluan masyarakat sekitar. Tetapi cara pembeliannya adalah: Kami akan meminjam uang ke bank konvensional sebesar harga ambulans tersebut. Kemudian cara pembayaran ke bank, kami tanggung bersama dengan urunan wajib tiap bulan untuk membayar cicilan ke bank yang tentu saja dalam hal ini ada unsur bunga dalam pengembalian ke bank.

Bagaimana tindakan yang kami lakukan menurut hukum syar’i, apakah boleh atau tidak? Apa dasar-dasar nya?

Jazakumullahu khaira jazaa.

Dari: Maman Lesmana

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Itu transaksi riba, jadi haram, walaupun ambulan untuk kepentingan umum. sebagaimana kita dilarang korupsi, meskipun untuk membangun masjid.

Sikap yang benar ialah kumpulkan dulu uangnya baru beli atau pinjam tanpa bunga dari anggota masyarakat yang mampu lalu pembayarannya diangsur

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Penyebab Kesurupan, Suasana Surga, Cara Menghitung Haid Dan Istihadhah, Makna Subhanallah, Syarat Penyembelihan Hewan Qurban, Manfaat Mandi Malam Menurut Islam

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.