PERTANYAAN PEMBACA

Menyicil Pembayaran Zakat

Menyicil Pembayaran Zakat

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz

Saya memiliki simpanan emas yang wajib zakat sejak Maret 2011 dan sudah mencapai satu tahun pada Maret 2012.

Pertanyaan saya:
1. Apakah perhitungan zakat emas itu berdasarkan harga emas bulan Februari atau Maret atau April?

2. Pembayaran zakat emas itu diambil dari mana? Apakah emas itu yang dijual lalu dibayarkan zakatnya? atau dari tabungan atau pemasukan sehari-hari misalnya?

3. Apakah pembayaran zakatnya bisa dicicil? Karena suatu kondisi sehingga keterbatasan dana/kurang dana pada saat zakat harus dikeluarkan dan rentang waktu pembayaran zakat yang boleh yang dilakukan secara menyicil.

Mohon penjelasan dari Ustadz atas pertanyaan saya ini. Atas bantuannya saya ucapakan terima kasih.

Wassalamu’alaikum

Dari: Almaiza

Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah, Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Untuk perhitungan haul (setahun) dalam zakat dipakai kalender hijriah bukan masehi. Untuk nishab emas, tidak perlu ditanyakan harga emas saat itu, yang penting emas tersebut sudah mencapai 85 gram. Yang perlu dicocokkan dengan harga emas adalah zakat uang kertas.

Dalam mengeluarkan zakat, diberikan keluasaan apakah dikeluarkan dari emas tersebut dengan cara dijual kemudian dikeluarkan 2,5% nya atau dikalkulasikan dengan rupiah tanpa menjual emas tersebut, dengan cara bertanya ke toko emas berapa harga emas ketika itu, maka dikeluarkan dengan uang rupiah sebesar 2,5% dari harga emas yang dia miliki. Harga yang jadi patokan adalah harga emas saat hendak dikeluarkan zakat.

Adapun masalah mencicil zakat adalah ibadah yang ada permulaannya namun tidak ada akhirnya. Dalam artian, permulaan zakat adalah ketika sudah sampai nishab dan sudah berlalu satu haul. Namun akhirnya tidak ada, kalau belum dikeluarkan maka ia masih punya hutang pada Allah dan harus dilunasi dari harta warisannya walaupun ia sudah mati. Jadi menunda/menyicil membayar zakat, sama saja seperti kita berhutang yang wajib dilunasi dengan segera.
Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz  Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Batas Jam Sholat Dhuha, Hadits Tentang Mencukur Alis, Gambaran Surga Firdaus Menurut Islam, Sejarah Abu Lahab, Web Islam Terpercaya, Sikap Suami Terhadap Istri

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.