FIKIH, Sholat

Shalat dengan Menggunakan Sandal

shalat pakai sandal

Menggunakan Sandal Saat Sholat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Pak Ustadz, saya penderita skoliosis (tulang belakang bengkok ke kiri). Akibat dari penyakit ini kaki kiri saya memendek 3 cm. Kalau shalat saya tidak bisa berdiri normal (karena pendek sebelah) dan ini membuat saya capek dan kadang-kadang sakit di pinggang.

Untuk menormalkan berdiri saya agar tidak capek, saya menggunakan sandal karet yang agak tebal di kaki kiri saya (khusus untuk shalat), sedangkan untuk beraktifitas di luar ada sandal lain yang juga sudah dimodifikasi tinggi sebelah.

Pertanyaan saya: “Bolehkah shalat menggunakan sandal seperti yang saya lakukan.”

Mohon penjelasannya.

Terima kasih

Dari: Paimo

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,

Shalat dengan menggunakan sandal hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulai banyak tidak dikenal masyarakat. Padahal shalat dengan menggunakan sandal di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah satu hal yang biasa. Bukan karena masjid beliau yang beralas pasir, lebih dari itu, beliau perintahkan hal ini karena tujuan tertentu.

Berikut beberapa dalil yang menunjukkan bahwa beliau shalat dengan menggunakan sandal,

Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره

Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)

Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik,

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟

“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”

Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).

Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ

Bersikaplah yang berbeda dengan ornag Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)

Hanya saja, para ulama menjelaskan bahwa dibolehkan memakai sandal ketika shalat berlaku dengan syarat,

Sandalnya suci dari najis, dan tidak kotor. Pada penjelasan tentang hukum memakai sandal ketika shalat, Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan,

لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً

“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang menggunakannya untuk shalat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)

Tidak dilakukan di masjid yang lantainya karpet

Imam Ibnu Baz mengatakan,

حكمها الاستحباب بعد التأكد من نظافتها ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في نعليه… وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها

“Hukum menggunakan sandal ketika shalat dianjurkan, setelah dipastikan sandal itu bersih. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai sandal… namun jika masjidnya beralas karpet, yang lebih baik adalah tidak memakai sandal, agar tidak mengotori karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet.” (Fatawa Ibnu Baz, dinukil dari Fatwa Islam, no. 69793).

Dengan demikian, anda bisa tetap shalat menggunakan sandal ketika shalat sunah di rumah atau shalat di musolah yang alasnya bukan karpet. Sekaligus kami menasehatkan kepada kaum muslimin agar menyempatkan diri untuk melaksanakan shalat dengan bersandal, selagi itu memungkinkan. Terutama ketika kita shalat sunah di rumah. Kita bisa gunakan sandal dalam rumah, yang sudah dipastikan kondisinya suci. Agar kita bisa melestarikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dianggap meniru kebiasaan yahudi.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Masker Sperma Dalam Islam, Dalil Shalat Tarawih 23 Rakaat, Istri Penyabar, Iklan Umroh, Nurbuat Dan Hikmahnya, Doa Ta'ziyah

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.