Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengakhirkan sholat Subuh hingga keluar waktunya?
Jawaban:
Orang yang mengakhirkan waktu sholat Subuh hingga di luar waktunya jika dia menganggap hal itu halal, maka dia telah kafir kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Orang yang yakin halal hukumnya mengakhirkan waktu sholat tanpa uzur, dia adalah kafir karena telah menentang Al-Kitab, Sunnah Rasulullah, dan kesepatakan kaum muslimin.
Tetapi jika dia tidak berpendapat hal itu dihalakan dan berpendapat bahwa dirinya telah berbuat maksiat karena mengakhirkan waktu sholat, karena kalah dengan hawa nafsunya dan kalah dengan tidurnya. Maka dia harus segera bertobat kepada Allah dan meninggalkan apa yang telah dikerjakannya, karena pintu tobat selalu terbuka, hingga bagi orang yang paling kafir sekalipun.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” (QS. Az-Zumar: 53)
Barang siapa yang mengetahui mereka hendaklah dia menasihati dan mengarahkan mereka kepada kebaikan. Jika mereka mau bertobat maka itulah jalan terbaik bagi mereka, tetapi jika tidak maka dia telah bebas dari pertanggungjawabannya dalam mengingatkan dan memberi pelajaran kepada mereka.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
🔍 Dalil Tentang Perceraian, Apakah Anak Tiri Dapat Warisan, Keutamaan Hari Jumat Rumaysho, Ahlan Bik, Sejarah Abu Hurairah
