Bismillahirrahmanirrahim.
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan sebaik-baiknya hingga hari kiamat.
Amma ba’du.
Sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari beliau dapat berupa ucapan, perbuatan, dan pengikraran beliau. Dan tiga hal ini ada dalam perkara memanjangkan jenggot karena syariat pemanjangan jenggot berasal dari sabda dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ikrar beliau terhadap orang lain atas hal tersebut.
Kata “jenggot” secara bahasa adalah rambut yang tumbuh di atas pipi dan dagu. Dalam kamus al-Muhith disebutkan, “(اللِحْيَةُ) dengan huruf lam berharakat kasrah, (yakni: jenggot) adalah rambut dua pipi dan dagu.”
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (tentang jenggot) disebutkan dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim perintah dari beliau untuk memanjangkan jenggot dengan berbagai macam redaksi periwayatan. Di antaranya menggunakan kata “إِعْفَاءٌ”, seperti yang disebutkan dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis kalian dan panjangkanlah jenggot.” (HR. al-Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 600, dengan lafaz dari riwayat Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Ada juga yang menggunakan kata “تَوْفِيْرٌ” seperti yang disebutkan dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ وَوَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik, perbanyaklah jenggot, dan cukurlah kumis kalian.” (HR. al-Bukhari no. 5892 dari riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Ada juga yang menggunakan kata “إِيْفَاءٌ” seperti yang disebutkan dalam sabda beliau,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى
“Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis kalian, dan peliharalah jenggot kalian.” (HR. al-Muslim no. 602 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Ada juga yang menggunakan kata “إِرْخَاء” seperti yang disebutkan dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ
“Potonglah kumis kalian dan julurkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no. 603 dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Hadis-hadis tersebut yang menggunakan redaksi (الْإِعْفَاءُ، التَّوْفِيرُ، الْإِيفَاءُ، الْإِرْخَاءُ) semuanya menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, dan tidak mencukur atau memotongnya, serta menunjukkan bahwa itu menyelisihi orang-orang kafir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 5858 dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita, dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.”
Hadis ini—dengan keumumannya—menunjukkan bahwa kaum laki-laki yang mencukur jenggotnya dapat menyerupai kaum wanita. Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla saat menciptakan manusia, membedakan antara laki-laki dan perempuan. Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan keindahan paras wanita dengan tidak adanya bulu di wajah mereka, dan menjadikan keindahan paras laki-laki dengan adanya jenggot yang menjadi tanda yang dapat terlihat secara langsung yang membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan as-Sunnah dari sisi perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau adalah orang yang memelihara jenggotnya. Tidak ada satupun riwayat sahih yang menyebutkan bahwa beliau pernah memotong jenggotnya. Bahkan, dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhu menjadikan tanda bahwa beliau membaca dalam salat-salat sirriyah (salat yang suaranya tidak dikeraskan) saat mereka menjadi makmum di belakang beliau adalah dengan gerakan jenggot beliau ketika membaca.
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 746 dalam bab “Mengangkat Pandangan ke Arah Imam”, dari Abu Ma’mar bahwa ia berkata, “Kami pernah bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (bacaan salat) saat salat Zuhur dan Asar?’ Khabbab menjawab, ‘Ya’ Kami bertanya lagi, ‘Bagaimana kalian mengetahui hal itu?’ Dia menjawab, ‘Dengan getaran di jenggot beliau.’” (HR. al-Bukhari no. 746)
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi no. 2762 dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu memotong jenggot beliau yang meluas dan memanjang, maka itu adalah hadis yang lemah. Dalam sanadnya terdapat Umar bin Harun al-Balkhi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib menyebutkan tentang perawi ini, “Matruk (yakni: orang ini tidak diambil riwayatnya).” Dalam biografinya, beberapa ulama menyifatinya dengan “berdusta dalam meriwayatkan.” Oleh sebab itu, Syekh al-Albani menghukumi hadis ini sebagai hadis yang palsu, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah wa al-Maudhuah, no. 288.
Sedangkan as-Sunnah dari sisi pengikraran atau persetujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dulu para sahabat beliau memelihara jenggot mereka untuk mengikuti beliau dalam sabda dan amalan beliau. Dan dulu beliau melihat dan menyetujui mereka dalam hal ini.
Syekh kami, Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah menyebutkan dalam kitab Adhwa al-Bayan, jilid 4 hlm. 630 pada tafsir surat Thaha—saat menyebutkan kisah Nabi Musa dan Harun—dalil dari al-Qur’an memelihara jenggot dan ia merupakan sifat para rasul yang mulia. Beliau mengatakan, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jenggot yang lebat, dan beliau adalah makhluk paling tampan dan paling rupawan.
Dan orang-orang yang mampu merebut kekuasaan Kisra dan Qaisar, serta menguasai seluruh bumi bagian timur dan barat, tidak ada satupun dari mereka yang mencukur jenggotnya. Kami berharap kepada Allah untuk menampakkan kepada kami dan saudara-saudara seiman kami kebenaran sebagai kebenaran, dan memberi kita rezeki untuk mengikuti kebenaran itu, serta menampakkan kebatilan sebagai kebatilan dan memberi kita rezeki untuk menjauhinya.”
Sedangkan Syekh kami, Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata dalam kitab al-Mansak, “Sungguh besar musibah pada zaman ini, akibat pelanggaran banyak orang terhadap sunah ini, dan permusuhan mereka terhadap (sunah) memelihara jenggot, serta kerelaan mereka untuk menyerupai orang-orang kafir dan kaum wanita. Terlebih lagi dari orang yang menisbatkan diri kepada ilmu dan pengajaran ilmu. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun!”
Hadis-hadis tersebut di atas yang menggunakan redaksi (الْإِعْفَاءُ، التَّوْفِيرُ، الْإِيفَاءُ، الْإِرْخَاءُ) telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan amalan beliau, bahwa beliau tidak pernah memotong sedikitpun jenggotnya.
Adapun riwayat dari sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhum yang memotong jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggaman tangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, no. 5892 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Selisihilah orang-orang musyrik, perbanyaklah jenggot, dan cukurlah kumis kalian. Dan apabila Ibnu Umar menunaikan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, dan yang lebih panjang dari genggamannya akan beliau potong.”
Maka mengikuti apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama daripada mengikuti apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan para sahabat lainnya yang diriwayatkan pernah memotong jenggotnya.
Selain itu, seandainya sebagian orang di zaman ini—baik itu dari kalangan penuntut ilmu atau bukan—mencukupkan diri dengan memotong jenggot yang lebih panjang dari genggaman tangan, niscaya urusannya lebih ringan. Sebagaimana diketahui, adanya jenggot seukuran satu genggaman dan masih menyisakan banyak rambut jenggotnya, terkadang dikira dia tidak memotongnya sama sekali.
Namun, banyak orang—terlebih lagi sebagian penuntut ilmu—yang memotong jenggot mereka sampai hanya menyisakan sedikit sekali jenggot. Yang seperti ini tidak selaras dengan ungkapan, “Memanjangkan, memperbanyak, memelihara, dan menjulurkan.”
Menyisakan ukuran jenggot sependek itu tidak dapat dikatakan memanjangkan, dan tidak layak seorang penuntut ilmu mengaku bahwa tersisanya sedikit rambut jenggot—meskipun sedikit—tetap disebut dengan memanjangkannya, sehingga dapat mengecoh sebagian orang dengan ucapan seperti itu.
Dikhawatirkan dia akan menanggung dosa seperti dosanya orang yang terkecoh tersebut. Hendaklah dia tidak menyikapi kesalahan dengan pemaksaan mencari pembenaran dari kesalahan itu dan meremehkan perkara itu.
Syekh Ali ath-Thanthawi telah bersikap bagus ketika ada salah satu teman beliau yang mencela beliau karena mencukur jenggot. Beliau berkata sebagaimana yang beliau katakan dalam kitabnya, Ma’a an-Naas (Bersama Orang-Orang), hlm. 177,
“Adapun mencukur jenggot, maka demi Allah saya tidak akan mengumpulkan pada diriku perbuatan buruk dan perkataan buruk sekaligus. Saya tidak akan menyembunyikan kebenaran karena menyelisihinya. Saya tidak akan berdusta atas nama Allah dan atas nama orang lain. Saya mengakui bahwa saya salah dalam hal ini. Saya telah berusaha berkali-kali untuk meninggalkan kesalahan ini, tapi saya terkalahkan oleh syahwat hawa nafsu dan kebiasaan yang terlanjur kuat.
Saya memohon kepada Allah agar menolongku dalam melawan hawa nafsu, hingga saya dapat meninggalkan kesalahan ini. Dan mintalah kalian kepada Allah untukku, karena doa seorang mukmin untuk mukmin yang lain tanpa diketahui tidak akan tertolak, Insya Allah.” Lalu kemudian dalam catatan kaki, akhirnya beliau memberi komentar, “Lalu Alhamdulillah, Allah telah menolongku.”
Adapun kumis, maka perintah yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
- “إِحْفَاء” (mencukur dan memotongnya) sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis di atas, dan
- “إِنْهَاك” (mengeriknya) sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Imam al-Bukhari, no. 5893, serta
- “قَصٌّ” (mengguntingnya) sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Imam al-Bukhari, no. 5888.
Makna “قَصٌّ” yakni memotongnya dengan gunting, sehingga dalam pemotongannya masih menyisakan rambut. Sedangkan penggunaan lafaz “إِنْهَاك” menunjukkan makna pemotongan hingga bersih.
Gaya yang paling buruk pada wajah laki-laki adalah memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, karena ini menghimpun dua kemaksiatan sekaligus pada kumis dan jenggot. Dan ini bentuk sikap merubah fitrah, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Imam Muslim, no. 604 dari riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sepuluh hal termasuk fitrah …” Lalu pada permulaannya disebutkan, “Menggunting kumis dan memanjangkan jenggot.”
Saya memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada seluruh kaum muslimin di setiap tempat untuk berpegang teguh kepada Kitab Allah ‘Azza wa Jalla dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap ucapan dan perbuatan mereka, dan memberi petunjuk kepada mereka menuju jalan-jalan keselamatan. Sungguh Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa.
Semoga selawat, salam, dan keberkahan selalu tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, dan seluruh sahabat beliau.
***
Abdul Muhsin bin Hamd al-Abbad al-Badr
Sumber:
https://al-abbaad.com/articles/135-1436-04-13
🔍 Hukum Nisfu Sya'ban, Video Jima, Ilmu Telekinesis Dalam Islam, Doa Saat Melahirkan, Cara Memanggil Khodam Diri Sendiri
