Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH

Hukum Menelan Sisa Makanan di Sela Gigi ketika Salat

Pertanyaan:

Ketika salat, terkadang di mulutku masih ada sisa-sisa makanan, seperti remah-remah roti atau sebutir kecil sekali makanan lainnya. Saya lelah untuk terus mengeluarkan ludah ketika salat demi agar sisa makanan itu tidak tertelan. Ini menjadi hal yang menyita fokusku dan menyebabkan banyak gerakan, serta bajuku juga menjadi basah karena ludah.

Di akhir salat, saya memutuskan untuk tidak mengeluarkan ludah yang bercampur sisa makanan itu dan berusaha untuk tidak menelannya. Namun, ludah menjadi terkumpul semakin banyak sehingga saya berusaha menelan sebagiannya tanpa menelan sisa-sisa makanannya; hanya saja sisa makanan itu ikut tertelan. Apakah salatku menjadi batal, karena saya merasa telah sengaja menelan sisa makanan itu?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarga, serta para sahabat beliau, amma ba’du.

Menelan sisa makanan yang terselip di antara gigi dan lainnya tidak membatalkan salat, baik itu secara sengaja maupun tidak. Dengan demikian, Anda tidak perlu bersusah payah mengeluarkan sisa makanan ini, tetapi Anda boleh menelannya. Dan itu tidak membatalkan salat Anda, baik sisa makanan itu tertelan dengan sendirinya atau terbawa oleh ludah menurut pendapat yang benar. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Futuhi—seorang ulama mazhab Hambali—dalam kitab al-Muntaha.

Ar-Ruhaibani berkata dalam kitab Syarh al-Ghayah, “Salat tidak batal dengan menelan sisa-sisa makanan yang ada di sela-sela gigi, meski dengan sengaja tanpa mengunyahnya, walaupun bukan karena ikut tertelan bersama ludah. Pendapat ini ditegaskan juga dalam kitab at-Tanqih dan al-Inshaf. Pendapat ini kemudian diikuti dalam kitab al-Muntaha. Namun, pendapat ini berbeda dengan pendapat penulis kitab al-Iqna yang mengatakan, ‘Adapun sesuatu yang tidak terbawa oleh air liurnya, tetapi tertelan masuk dengan sendirinya, dan sesuatu itu punya bentuk yang nyata, maka salatnya batal.’”

Dengan pemaparan ini, menjadi jelas bahwa masalah ini ringan, alhamdulillah. Anda tidak perlu mengeluarkan sisa-sisa makanan itu seperti yang telah Anda lakukan, atau juga meludahkannya di pakaian, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam.

Sumber:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/448888/حكم-ابتلاع-المصلي-ما-بين-أسنانه-من-بقايا-الطعام

PDF Sumber Artikel

🔍 Hukum Menikahi Janda Beranak Satu, Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja Menurut Islam, Hadits Tentang Keutamaan Menghafal Al Quran, Cara Mengewe, Malik Ibn Anas

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid