Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiram kepalanya dengan air karena panas atau dahaga ketika beliau berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan air ketika dia berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga yang sangat. Berendam tidak membatalkan puasa, karena airnya tidak sampai masuk ke dalam perut.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Hadits Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Puasa Rajab Tanggal Berapa Saja, Cara Menjamak Shalat Maghrib Ke Isya, Isi Alquran Dan Artinya

Leave a Reply