Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa?
Jawaban:
Mendinginkan diri (berendam) bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiram kepalanya dengan air karena panas atau dahaga ketika beliau berpuasa. Ibnu Umar pernah membasahi pakaiannya dengan air ketika dia berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga yang sangat. Berendam tidak membatalkan puasa, karena airnya tidak sampai masuk ke dalam perut.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Meninggalkan Sholat, Karma Membuang Kucing, Bentuk Sangkakala, Niat Solat Sunat Subuh, Shalat Hari Raya

Leave a Reply