AKHLAK, Berita, Nasehat, Pergaulan, PERTANYAAN PEMBACA

Deportasi Orang Ganteng Dalam Syariat Islam

deportasi karena wajah ganteng

Deportasi Pemuda karena Terlalu Ganteng

Salam, Ustad mesti sudah dengar berita orang ganteng yang dideportasi dari Saudi ke Abu Dabi. Sebenarnya semacam ini melanggar hak tidak? Karena dia ganteng kan gak salah. Kenapa hrs dideportasi? Mohon tnggapannya… Trims

Dari: Imma

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Bagian dari keistimewaan masyarakat kita, mudah memberikan komentar terhadap masalah yang sama sekali bukan menjadi kepentingannya. Bagi dunia pers, berita aneh adalah berita baik. Karena dengan ini dia bisa mendapatkan rating kunjungan pembaca yang lebih tinggi. Urusan mendidik dan tidak mendidik, bukan jadi soal. Yang penting bisa tetap laris.

Deportasi orang tampan yang dilakukan pemerintah saudi merupakan contoh dalam hal ini. Apa kepentingan masyarakat indonesia dengan kebijakan ini? Sampai mereka harus gempar, bahkan memberikan komentar tanpa arah. Meskipun setidaknya ada satu pelajaran yang bisa kita tangkap dari fenomena ini, bahwa komentar masyarakat kita terhadap kasus tersebut menunjukkan bagaimana tingkat pemahaman mereka terhadap syariat islam.

Berikut beberapa catatan yang bisa kita perhatikan terkait kasus deportasi tersebut,

Pertama, sejatinya kebijakan semacam ini pernah dilaksanakan di zaman khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.

Suatu ketika Umar radhiyallahu ‘anhu jalan-jalan di malam hari, melaksanakan tugas sebagai khalifah. Tiba-tiba ada seorang perempuan yang memanggil-manggil nama Nashr bin Hajjaj. Dia berangan-angan untuk bertemu Nashr, sampai tidak bisa tidur. Wanita ini bersyair,

هل من سبيل إلى الخمر فأشربها ….. أو هل من سبيل إلى نصر بن الحجاج

Apakah ada jalan mendapatkan arak agar saya dapat meminumnya * * *

Atau apakah ada jalan untuk menemui Nashr bin Hajjaj.

Dia sedang mabuk kepayang, jatuh cinta dengan Nashr bin Hajjaj.

Pagi harinya, Umar mencari identitas Nashr bin Hajjaj. Ternyata dia berasal dari Bani Sulaim. Seketika Umar radhiyallahu ‘anhu menyuruh Nasrh untuk menghadap. Ternyata Nashr bin Hajjaj ialah orang yang pandai bersyair, sangat bagus rambutnya dan sangat tampan wajahnya.

Kemudian Umar memerintahkan agar rambutnya digundul. Dia pun menggundul  rambutnya. Tapi ternyata dia semakin tampan. Lantas Umar memerintahkan agar dia memakai surban. Setelah memakai surban, justru menambah ketampanananya dan menjadi hiasan baginya. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak akan tenang bersamaku seorang laki-laki yang dipanggil-panggil oleh perempuan.” Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu memberinya harta yang banyak dan dia mengutusnya ke Bashrah agar dia melakukan perdagangan yang dapat menyibukkan dirinya dari memikirkan perempuan dan menyibukkan perempuan dari dirinya.

Kisah ini disebutkan oleh sejumlah ulama. Diantaranya Syaikhul islam dalam kitab Istiqamah dan Majmu’ Fatawa, Ibnul Qoyim dalam Badai Al-Fawaid, Al-Alusi dalam Tafsirnya; Ruhul Ma’ani, dan As-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan. Kisah ini dishahihkan Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Al-Ishabah (6/485).

Kedua, bagi orang yang belum memahami rahasia dibalik kesempurnaan syariat, akan bertanya-tanya, apa urusan Umar dengan ketampanan Nashr bin Hajjaj?

Tentu saja yang dilakukan Umar bukan karena beliau iri dengan Nashr atau semata karena kurang kerjaan. Pemimpin sekelas Umar sangat jauh dari dugaan semacam ini.

Untuk bisa mengerti latar belakang keputusan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, kita perlu memahami satu kata kunci bahwa syariat islam adalah syariat yang membuka setiap jalan kebaikan dan menutup semua celah keburukan.

Jika kita perhatikan aturan syariat, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat islam sangat antusias untuk membuka setiap celah kebaikan dunia-akhirat dan menutup rapat setiap celah keburukan dunia-akhirat. Karena itulah, dalam urusan yang haram, islam tidak hanya melarang yang haram saja, tapi juga melarang semua celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram. Islam mengharamkan zina, islam juga mengharamkan setiap celah menuju zina. Islam mengharamkan riba, islam juga mengharamkan setiap celah menuju riba, seperti jual beli ‘inah, dst. Semangat seperti inilah yang sering dikenal oleh para ulama ushul fiqih dengan istilah Saddud Dzari’ah : menutup celah setiap jalan yang bisa memicu timbulnya perbuatan yang terlarang.

Syaikhul Islam mengatakan,

إن الشريعة جاءت بتحصيل المصالح وتكميلها وتعطيل المفاسد وتقليلها فالقليل من الخير خير من تركه ودفع بعض الشر خير من تركه كله …

“Sesungguhnya syariat datang untuk mewujudkan semua bentuk kebaikan dan menyempurnakannya, serta menghilangkan semua bentuk kerusakan dan menguranginya. Menjaga kebaikan yang sedikit, itu lebih baik dibandikangkan mengabaikannya. Mengurangi keburukan yang seidkit, itu lebih baik dari pada membiarkan semuanya.” (Majmu’ Fatawa, 15/312).

Setalah menyebutkan prinsip penting di atas, selanjutnya Syaikhul islam menyebutkan kisah Nashr bin Hajaj bersama Umar,

ومما يدخل في هذا أن عمر بن الخطاب نفى نصر بن حجاج من المدينة ومن وطنه إلى البصرة لما سمع تشبيب النساء به..

Termasuk upaya mewujudkan semangat ini adalah sikap Umar bin Khatab yang mendeportasi Nashr bin Hajjaj dari kota asalnya Madinah ke kota Bashrah. Karena beliau mendengar beberapa wanita menyanjung-nyanjung dirinya…

Ketiga, Apakah Ini Hukuman?

Jika kita perhatikan, sejatinya semacam ini bukan hukuman. Andaipun disebut hukuman, sejatinya hanya hukuman yang sangat ringan. Karena orang ini hanya dideportasi ke tempat lain, dan selanjutnya dia bisa beraktivitas sebagaimana umumnya masyarakat. Dia tetap mendapat hak kelayakan hidup.

Dan kebijakan pemerintah muslim dalam hal ini adalah menjaga timbulnya peluang maksiat yang lebih besar. Sehingga tujuan sejatinya adalah sebagai pendidikan bagi umat.

Ini sebagaimana dijelaskan Syaikahul islam dalam lanjutan fatwanya,

فهذا لم يصدر منه ذنب ولا فاحشة يعاقب عليها؛ لكن كان في النساء من يفتتن به فأمر بإزالة جماله الفاتن فإن انتقاله عن وطنه مما يضعف همته وبدنه ويعلم أنه معاقب وهذا من باب التفريق بين الذين يخاف عليهم الفاحشة والعشق قبل وقوعه وليس من باب المعاقبة

Dalam kasus ini, Nashr bin Hajaj sebenarnya tidak melakukan dosa maupun perbuatan keji, sehingga dia layak dihukum. Akan tetapi mengingat ada beberapa wanita yang tergila-gila dengannya maka beliau perintahkan untuk mengurangi kadar kegantengan pemicu fitnah. Dengan dia dideportasi dari negerinya akan mengurangi pikiran yang tidak karuan, fisiknya dan dia akan menyadari bahwa dia sedang dihukum. Semacam ini hakekatnya adalah menjauhkan orang dari kekhawatiran timbulnya perbuatan keji dan mabuk cinta, sebelum itu terjadi, dan bukan sebagai hukuman. (Majmu’ Fatawa, 15/313).

Keempat, Bukankah Ini Merugikan Satu Pihak?

Kita sepakat ini akan merugikan pihak yang dideportasi. Padahal dia tidak melakukan kesalahan. Tapi harus ada yang dikorbankan demi berlangsungnya pendidikan bagi umat. Dalam kajian fikih, semacam ini termasuk bentuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan individu. Para ulama meletakkan kaidah,

يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام

Diambil kerugian yang lingkupnya kecil untuk menghindari kerugian yang lingkupnya umum. (Al-Wajiz fi Idhah Qawaid Al-Fiqh Al-Kuliyah, hlm. 263).

Mengorbankan hak orang yang dideportasi, itu pasti. Tapi pengorbanan ini akan lebih ringan dibandingkan kemaslahatan yang bisa dinikmati banyak orang. Setelah memahami ini, berlebihan ketika ada orang yang menggugat fenomena tersebut atas nama HAM.

Kelima, Tak Kenal maka Tak Sayang

Demikian kata pepatah yang sering kita dengar. Para ulama juga menasehatkan hal yang sama,

الناس أعداء ما جهلوا

“Manusia akan menjadi musuh terhadap kebaikan yang tidak dia ketahui.”

Ketika yang dia benci tidak ada sangkut pautnya dengan ajaran islam, mungkin masalahnya akan ringan. Namun ketika yang dibenci ajaran syariat, masalahnya menjadi runyam. Bisa dibayangkan ketika ada seorang muslim yang membenci aturan syariat agamanya karena dia tidak paham bahwa itu aturan syariat.

Apa yang dilakukan pemerintah Saudi dalam kasus ini tidak ubahnya sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Dan itu sesuai dengan semangat yang diajarkan dalam islam. Sayangnya banyak muslim yang keburu buka mulut untuk komentar miring, padahal sejatinya itu sesuai dengan aturan agamanya.

Sekali lagi, hati-hati dengan komentar, karena semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah, Dzat yang Maha Mengetahui segalanya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Tata Cara Ruqyah Mandiri, Jumlah Para Nabi, Kartu Dom, Hukum Puasa Arafah, Keistimewaan Hari Rabu

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.