Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Nasehat

Memberi Syarat Tidak Mau Punya Anak (Childfree) saat Menikah

Oleh: Syaikh Khalid Abdul Mun’im ar-Rifa’i

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullah

Saya seorang suami, sejak pertama menikah, istri saya sudah memberi syarat untuk tidak melahirkan, karena pada dasarnya ia tidak ingin menikah. Kami lalu menikah, tetapi akhirnya ia hamil sehingga ia ingin menggugurkan bayinya. Ia mengonsumsi obat-obat yang dapat menimbulkan pendarahan, sehingga janinnya meninggal dunia tanpa memberitahuku.

Istriku memohon ampun kepada Allah dan hendak menunaikan haji agar dapat menggugurkan dosanya. Ia berkata kepadaku, “Jika ingin menikah lagi, ceraikan saya dulu.” Perlu diketahui bahwa ia juga telah mensyaratkan hal ini saat akad nikah. 

Apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Apakah syarat ini dibolehkan, karena itu juga tercantum dalam akad?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, juga kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du:

Ketahuilah wahai saudaraku yang terhormat, bahwa melahirkan keturunan merupakan salah satu tujuan terpenting dari pernikahan, paling agung manfaatnya, dan paling besar faedahnya. Dengan melahirkan keturunan, keberlangsungan spesies manusia akan tetap terjaga dan umat Nabi Muhammad akan semakin banyak. Akan keluar dari tulang sulbi kaum beriman orang-orang yang menyembah kepada Allah tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun. Diriwayatkan dalam hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ؛ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang dan subur (banyak melahirkan), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud).

Menolak melahirkan juga bertentangan dengan fitrah yang telah Allah tetapkan pada diri manusia. Karena itulah, syariat Islam hadir sesuai dengan garis fitrah yang telah Allah tetapkan tersebut, sehingga syariat yang bijaksana ini mendorong untuk menikahi wanita yang subur, dan menganjurkan untuk tidak menikahi wanita yang tidak bisa melahirkan. Dalam “Sunan Abi Dawud” dan lainnya diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar bahwa pernah ada lelaki yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku mendapati seorang wanita yang memiliki kecantikan, keelokan, keturunan yang baik, kedudukan, dan harta. Hanya saja ia tidak dapat melahirkan anak. Apakah aku boleh menikahinya?” Nabi pun melarangnya. Kemudian orang itu datang sekali lagi dan menyampaikan hal yang sama, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang dan subur (banyak melahirkan), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian —semoga Allah melimpahkan keselamatan kepadamu— engkau jadi paham bahwa syarat istrimu kepadamu pada saat akad nikah untuk tidak memiliki anak adalah syarat yang tidak diperbolehkan, karena menyelisihi konsekuensi dari akad nikah itu sendiri. Bahkan ada sebagian ulama yang menilai akad dan syarat itu batal sekaligus, dan ini adalah pendapat dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Hawi karya Imam al-Mawardi asy-Syafi’i, juga pendapat dalam mazhab Maliki, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar Khalil dan kitab-kitab penjelasannya. Namun mereka membuat perincian bahwa akadnya menjadi batal jika suami belum menggauli istrinya, dan istri berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang nilainya disesuaikan dengan mahar yang lazim diterima oleh perempuan-perempuan yang setara dengannya). Namun, jika suami telah menggaulinya, maka akad nikah tetap sah, sedangkan syarat tersebut menjadi gugur. 

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa akadnya sah, tapi syaratnya batal dan tidak boleh dijalankan. Ini adalah pendapat dalam mazhab Hanafi, sebagaimana disebutkan dalam kitab Ad-Durr al-Mukhtar dan Hasyiyah Ibn Abidin atau dikenal juga dengan kitab Radd al-Muhtar jilid 1 hlm. 131. Juga menjadi pendapat dalam mazhab Hambali, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, jilid 7 hlm. 94. Dalam pembahasan beliau tentang syarat yang sah dan yang tidak, beliau menjelaskan: 

“Hal yang membatalkan syarat tetapi mengesahkan akad, seperti mensyaratkan agar istri tidak mendapat mahar, suami tidak perlu memberi nafkah kepada istri, jika suami memberi mahar maka harus dikembalikan kepadanya, istri mensyaratkan agar suami tidak menggaulinya atau harus melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim), suami membagi giliran bermalam untuknya lebih sedikit atau lebih banyak daripada giliran istri yang lain, suami hanya bermalam di rumahnya satu malam dalam satu pekan, mensyaratkan hanya bersama istri pada siang hari tanpa malam hari, atau mensyaratkan agar istri menafkahinya memberinya sesuatu. 

Semua syarat tersebut batal dengan sendirinya, karena bertentangan dengan konsekuensi akad nikah dan mengandung pengguguran hak yang sebenarnya menjadi wajib saat terjadi akad sebelum hak-hak itu benar-benar ada. Oleh sebab itu, syarat-syarat tersebut tidak sah. Hal ini sapa seperti orang yang punya hak syuf’ah lalu menggugurkan hak syuf’ahnya sebelum terjadi transaksi jugal beli. Sedangkan akad nikahnya sendiri tetap sah, karena syarat-syarat tersebut berkaitan dengan hal-hal tambahan di luar akad dasarnya, yang penyebutannya tidak menjadi syarat sahnya akad dan jika tidak diketahui juga tidak mempengaruhi keabsahan akad. Oleh sebab itu, syarat-syarat tersebut tidak membatalkan akad nikah.”

Sebagai penutup, saya memberi nasihat kepadamu —wahai saudaraku yang terhormat— untuk menyampaikan penjelasan yang telah disebutkan ini, bahwa menolak hamil adalah perbuatan yang bertentangan fitrah yang telah Allah tetapkan pada manusia dan menyelisihi syariat Islam, dan suami istri sama sekali tidak boleh sepakat untuk melakukan itu. Namun yang diperbolehkan adalah menunda kehamilan sementara dan mengatur perencanaannya. Lalu jika istrimu tetap bersikukuh dengan pendiriannya, maka apabila engkau mampu menikah dengan wanita lain maka menikahlah dengan wanita lain tanpa menceraikan istri pertama ini. Selain itu, perlakukanlah ia dengan baik, karena bisa jadi sikapnya terhadap kehamilan akibat masalah-masalah psikologis yang mungkin dapat diselesaikan melalui perlakuan yang baik dan interaksi yang intens dengannya.

Saya memohon kepada Allah agar memperbaiki istrimu bagimu dan mengaruniakan kepadamu keturunan yang saleh.

Sumber:

https://www.alukah.net/fatawa_counsels/0/126756/اشتراط-عدم-الإنجاب-في-الزواج/

Sumber artikel PDF

🔍 Shalawat Sebelum Berdoa, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Biografi Ibnu Hajar Al Asqalani, Bacaan Akad Nikah Untuk Mempelai Pria, Hukum Merayakan Hari Valentine

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid