Pertanyaan:
Saya pernah dengar, kalau merubah bentuk ciptaan Allah adalah hal yang dilarang/haram, seperti smoothing/rebonding dari rambut yang keriting menjadi lurus. Tapi yang jadi pertanyaan saya, bagaimana hukum smooting/rebonding bagi wanita yang berambut keriting agar menjadi lurus, untuk tujuan membahagiakan hati suami?
Nia (t_nia**@****.com)
Jawaban:
Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Catatan Redaksi:
Tentang hukum menyemir rambut beruban, bisa baca beberapa tulisan berikut:
Bolehkah Menyemir Rambut Uban dengan Warna Hitam?
Hukum Menyemir Sebagian Rambut
Hukum Mencabut Uban dan Menyemirnya
Bolehkah Menyemir Rambut untuk Anak Perempuan?
🔍 Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Larangan Suami Saat Istri Hamil Menurut Islam, Amiin Artinya, Shalat Sunat Taubat, Langkah Langkah Sholat

Leave a Reply