Pertanyaan:
Apakah mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Jawaban:
Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa jika dia tidak menelannya, tetapi jangan dilakukan jika tidak perlu. Jika waktu mencicipi itu ada sesuatu masuk ke dalam perut tanpa sengaja, maka puasa Anda tidak batal.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Hubungan Suami Istri Saat Haid, Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid, Definisi Fakir Miskin, Istri Selingkuh Suami Tidak Tahu, Video Nabi Isa Vs Dajjal
