FIKIH, Halal Haram, Kontemporer, PERTANYAAN PEMBACA, RAMADHAN

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

penukaran-uang

Penukaran Uang Baru di Bank dengan Uang Jasa (Fee)

Assalamu ’alaikum, Ustadz. Akhir-akhir ini banyak semarak menukar uang baru di Bank, namun penukarannya ada jasa fee, misalnya: untuk penukaran uang baru 1 Juta (fee = Rp 25.000). Mohon penjelasan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam ilmu syar’i atau kategorinya haram? Jazakallahu khairan.

Adil Murdileksono (adi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan).

Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.

Dalilnya:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari)

Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Wajah Imam Mahdi Muncul Di Bulan, Definisi Ghibah, Memanjakan Suami Menurut Islam, Hukum Seorang Istri Menjilat Kemaluan Suami, Makna Kata Insya Allah, Doa Ganti Puasa

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.