Pernikahan, PERTANYAAN PEMBACA, Problematika Rumah Tangga

Talak Lewat SMS

Talak Lewat SMS

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb

Saya berumah tangga sudah 3 tahun. Rumah tangga kami tidak berjalan harmonis dan penuh dengan dosa-dosa. Singkat cerita, istri saya selingkuh dengan suami orang lain, sampai melakukan hubungan badan. Saya sangat sakit hati. Walaupun begitu saya tetap memaafkan istri saya karena dia merasa bersalah dan ingin meneruskan berumah tangga dengan saya. Saya juga merasa bersalah karena selama 3 tahun itu tidak menjadi suami yang baik, tidak menjadi suami yang bisa memimpin keluarga.

Istri saya meminta waktu sekitar 1 bulan untuk melupakan selingkuhannya. Namun, dengan berjalannya waktu istri saya malah bimbang antara cerai atau tetap berumah tangga dengan saya.

Hingga akhirnya istri saya sampai pada keputusan bulat untuk tetap berumah tangga dengan saya. Dengan tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, dia meminta waktu kepada saya untuk ketemu selingkuhannya guna memutuskan jalinan hubungan mereka selamanya dan meneruskan rumah tangga yang lebih baik.

Karena alasan takut terjadi zina lagi diantara mereka, saya menyampaikan talak bersyarat melalui SMS karena waktu itu dihubungi dengan telepon susah.

SMS Talak saya:
SMS Pertama “Jika kamu berhubungan badan lagi dengan dia, maka jatuh talak 3 saya. ”
SMS Kedua “Berhubungan bukan dalam arti ML saja, tapi sentuhan kulit. Tolong jaga diri kamu”

Dia membaca SMS saya, tapi tidak begitu memperhatikan SMS yang kedua tentang sentuhan kulit. Dalam benaknya cuma terpikir asal tidak berhubungan badan saja. Dia tidak begitu memperhatikan SMS kedua saya, karena pada saat itu hatinya sedang kalut, dan tidak dalam konsentrasi.

Dan akhirnya pada saat ketemuan dengan selingkuhannya istri saya bilang sempat salaman / sentuhan kulit.

Yang saya ingin tanyakan, apakah talak saya sah jatuh? Dari diri saya sendiri memaafkan tentang salaman tersebut. Bisa kah saya membatalkan talak tersebut, mengingat kondisi istri saya pada saat itu sedang labil untuk memahami benar-benar talak bersyarat dari saya.

Setelah kejadian itu, rumah tangga kami berjalan dengan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih banyak beribadah kepada Allah. Tapi sampai saat ini saya merasa terganjal dengan SMS Talak saya tersebut, takutnya sudah jatuh dan sah.

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah…

Jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk menceraikannya jika dia melanggar syarat tersebut, maka hal itu sah sebagai cerai.
Adapun jika maksud dan niat Anda ketika itu untuk melarang dia sentuhan kulit, tidak berniat mencerai maka ulama berselisih pendapat.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sah sebagai perceraian.
Sebagian ulama semisal Ibnu Taimiyyah menilainya sebagai sumpah, bukan cerai bersyarat sehingga mana kala isteri melanggarnya maka anda punya kewajiban membayar kaffarah menebus sumpah.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua.

Tambahan dari redaksi Konsultasi Syariah:
Pertama-tama, kami doakan semoga Anda dan keluarga Anda diberikan karunia hidayah dan istiqomah. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan Anda dan istri Anda menjalani ketaatan dan dijauhkan dari segala kejelekan dan memberikan ketentraman pada keluarga Anda.

Kedua, izinkan kami menasihatkan agar Anda dan istri bertaubat kepada Allah. Karena sekecil apa pun perbuatan dosa akan dipintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak. Allah berfirman,

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 8).

Mulai dari sekarang, tanamkan niat yang kuat dan kesungguhan untuk memipin keluarga Anda, mendalami ilmu agama, mencari teman-teman yang salih agar Anda terpengaruh dengan prilaku baik mereka. Selain hal itu bernilai ibadah, hal tersebut juga membuahkan hasil yang baik yang bisa Anda nikmati bersama keluarga, yaitu kebahagian dan keharmonisan rumah tangga.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait talak:

1. Talak Ketika Istri Hamil.

2. Nikah Niat Talak.

3. Ingin Kembali Setelah Talak.

4. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.

5. Kalimat Tlak Bohong-Bohongan.

6. Ingat, Sebelum Talak.

🔍 Doa Untuk Kelahiran Bayi, Kirim Fatihah, Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan, Debat Islam Keristen, Kumpulan Doa Ruqyah, Cara Mengerjakan Sholat Isya

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.