Orang yang Tidak Pernah Men-qadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengatakan, bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah men-qadha yang tidak dijalaninya karena haidh, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus di-qadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi di kalangan wanita beriman, sebab tidak melaksanakan itu adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridaan-Nya. Hendaknya wanita ini betobat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haidh, kemudian men-qadha jumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya, dan semoga Allah menerima tobatnya itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

Kata Kunci Terkait: orang yang terlambat qadha puasa, qadha puasa, puasa, saur sudah waktu imsak pada puasa bayar utang karena ketidaktahuan, orang yang tidak pernah puasa, puasa dan mens, konsultasisyari'ah, haid, mau bayar puasa mens, anak

About the author

KonsultasiSyariah.com adalah situs rujukan untuk Fatwa dan Tanya Jawab seputar Pendidikan Islam dan Keluarga berbahasa Indonesia. KonsultasiSyariah.com diasuh oleh tim ahli syariah. Silakan lihat halaman "Tentang Kami" untuk info selengkapnya.