Masa Haid Wanita
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari?
Jawaban:
Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa hadih terlama, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wantia di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh. Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya disebut sampai keadaan suci. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah hadih. Jika darah hadih itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wantia itu tidak berlaku lagi. Kemudian pula, tentang penetapan batasan masa haidh tidak ada dalil yang menunjukkannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk diketahui. Seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya, maka pasti hal itu akan diterangkan dalam Kitabullah dan sunah Rasul-Nya.
Berdasarkan ini, maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah diketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haidh, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haidh tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu, kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar, satu atau dua hari dalam satu bulan, maka berarti darah yang keluar itu bukan darah haidh melainkan darah istihadhah (darah karena penaykit).
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait haid wanita:
1. Cairan Keruh Sebelum Haid.
2. Tidak Shalat Karena Keluar Cairan Keruh.
3. Menggauli Istri yang Sedang Hamil.
4. Bingung Darah Haid atau Darah Istihadhah.
5. Cara Mengetahui Masa Suci Haid.
6. Cairan Kuning Setelah Haid.
7. Pakaian Terkena Air Ketuban.
8. Wudhu Bagi Wanita Haid.
🔍 Tujuan Poligami, Zakat Fitrah Pakai Uang, Menunda Kehamilan Dalam Islam, Makna Kata Insya Allah, Cerita Jorok Ngeres Banget
Leave a Reply