Pertanyaan:
Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer sangat kompleks ruwet, karena itu, fatwa-fatwa yang dikeluarkan harus dari kelompok yang universal berbagai problema atau kondisi, yang mana di antara mereka ada ahli fikihnya.”?
Jawaban:
Sesungguhnya fatwa itu harus berdasar pada dalil-dalil syariat. Jika fatwa itu dikeluarkan dari kelompok yang lebih lengkap tentu akan lebih lengkap dan lebih utama untuk mencapai kebenaran, tapi hal ini tidak menghalangi seorang alim untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan syariat nan suci yang diketahuinya.
Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 117, Syaikh Ibnu Baz.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait masalah Fatwa.
1. Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu.
2. Saat Perbedaan Pendapat Diakui.
3. Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa.
🔍 Mengatasi Kesurupan, Wujud Jin Qorin, Bagi Orang Yang Mampu Kaya Hukum Melaksanakan Qurban Adalah, Hukum Menyusui Anak Orang Lain Dalam Islam, Hadist Kebersihan, Hukum Rajam Dalam Islam
Leave a Reply