Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Kontemporer

Fatwa di Zaman Ini

Pertanyaan:
Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer sangat kompleks ruwet, karena itu, fatwa-fatwa yang dikeluarkan harus dari kelompok yang universal berbagai problema atau kondisi, yang mana di antara mereka ada ahli fikihnya.”?

Jawaban:
Sesungguhnya fatwa itu harus berdasar pada dalil-dalil syariat. Jika fatwa itu dikeluarkan dari kelompok yang lebih lengkap tentu akan lebih lengkap dan lebih utama untuk mencapai kebenaran, tapi hal ini tidak menghalangi seorang alim untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan syariat nan suci yang diketahuinya.
Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 117, Syaikh Ibnu Baz.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait masalah Fatwa.

1. Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu.
2. Saat Perbedaan Pendapat Diakui.
3. Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa.

🔍 Mengatasi Kesurupan, Wujud Jin Qorin, Bagi Orang Yang Mampu Kaya Hukum Melaksanakan Qurban Adalah, Hukum Menyusui Anak Orang Lain Dalam Islam, Hadist Kebersihan, Hukum Rajam Dalam Islam

Visited 2 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.