Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Puasa

Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari?

hukum-hukum wanita menyusui

Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari?

Pertanyaan:
Asslamu’alaikum

Ustadz, saya ingin bertanya. Sehubungan dengan istri saya yang sedang hamil dan dalam beberapa bulan lagi kita akan melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Istri saya sudah hamil 6 bulan dan menurut prediksi dokter akan melahirkan sekitar tanggal 17-18 Agustus nanti. Nafsu makan istri saya saat ini sangat tinggi, dikawatirkan tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan dengan maksimal. Pertanyaan saya, apakah sah istri saya melakukan puasa hanya setengah hari selama puasa Ramadhan? Kalaupun tidak, apakah bisa membayar fidyahnya dengan memberi makanan/nasi bungkus dan atau sejumlah uang kepada orang lain/fakir miskin (tidak membayar dengan berpuasa di hari lain)?

Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum

Dari: Andri WP

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Alquran:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjadi dalil bahwa batasan puasa yang sesuai syariah, dimulai sejak terbit fajar (waktu subuh) sampai masuk malam, artinya ketika matahari terbenam (waktu maghrib). Berdasarkan keterangan ini, tidak sah berpuasa yang kurang dari batas waktu itu. Sehingga jika ada orang yang tidak kuat berpuasa karena sebab tertentu, dia boleh membatalkan puasanya dan diganti dengan puasa di hari lain atau membayar fidyah, sesuai dengan sebab yang ada padanya.

Kemudian, terkait wanita hamil, sehingga tidak mampu puasa, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, dia boleh tidak puasa dan diganti dengan membayar fidyah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Keterangan lebih rinci tentang masalah ini bisa disimak di:
http://firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/49-kewajiban-fidyah-bagi-wanita-hamil-dan-wanita-menyusui

🔍 Arwah Orang Meninggal Sebelum 40 Hari Menurut Islam, Niat Mandi Nifas Dan Wiladah, Jilbab Di Wc, Cara Jin Wanita Meniduri Laki Laki, Haram Valentine

Visited 156 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.