Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Waris

Konsekuensi Melaksanakan Wasiat Waris yang Zhalim

hukum-waris

Konsekuensi Melaksanakan Wasiat Waris yang Zhalim

Pertanyaan:

Saya mau tanya. Kedua orang tua saya meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak yaitu 2 laki-laki dan 1 perempuan. Tapi sebelum meninggal, orang tua saya hanya mengatasnamakan saya saja sebagai ahli waris. Sedangkan kedua saudara saya tidak ada.

Apakah dia berhak? Terima kasih

Dari: Rezha

Jawaban:

Bahkan semua berhak. Jika Anda ambil sendiri dengan berpegang wasiat ayah maka:

1. Anda melaksanakan wasiat yang isinya dosa dan ini akan menambah siksaan bagi ayah Anda.

2. Anda merampas hak orang lain, yaitu saudara Anda, dan itu perbuatan kezaliman.

Cara pembagian waris:

Jika Anda tidak memiliki ibu maka harta warisan ayah hanya jatuh ke tangan anak-anaknya.

Semua harta orang tua dibagi 5:

– Masing-masing anak laki-laki mendapatkan jatah dua bagian.

– Untuk anak perempuan mendapat 1 bagian.

Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Pertanyaan Untuk Zakat, Wirid Sebelum Sholat Jumat, Memaafkan Kesalahan Suami Menurut Islam, Halalkah Bekerja Di Bank, Harga Kalung Emas Putih Pria, Sunnah Rasul Malam Pertama

Visited 65 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.