FIKIH, Halal Haram, PERTANYAAN PEMBACA

Hukum Membakar Rambut

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pekerjaan saya pemangkas rambut, yang saya tanyakan apa hukumnya membakar rambut pelanggan-pelanggan saya, karena kalau saya kubur dalam tanah ga mungkin karena tiap hari terus bertambah. Jadi yang saya tanyakan berdosakah jika saya membakarnya? Karena kalau dibiarkan menumpuk juga akan mencemari lingkungan. Terima kasih.

Dari: Agus

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Terkait bagian tubuh manusia yang terpotong, seperti rambut maupun yang lainnya, berdasarkan keterangan para ulama, dikubur lebih baik dari pada dibuang atau dibakar. Hanya saja, mengubur tidak wajib, sehingga jika ada orang yang tidak mengubur rambutnya, dia tidak berdosa.

Oleh karena itu, jika dalam keadaan tertentu kita kesulitan mengubur rambut, karena mungkin terlalu banyak atau pertimbangan lainnya, maka boleh dibuang di tempat sampah atau dibakar. Dan kami belum menjumpai adanya larangan untuk membuang rambut atau membakarnya. Atau bahkan dalam keadaan tertentu, membakar rambut itu lebih disarankan, dari pada rambut ini jatuh ke tangan orang yang belajar sihir atau ilmu perdukunan, atau diambil oleh orang yang akan dia manfaatkan untuk mengganggu orang lain.

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 77504

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cincin Lamaran Dalam Islam, Doa Untuk Bayi Perempuan Yang Baru Lahir, Kajian Mp3, Mantra Memanggil Jin Kekayaan, Perbedaan Jiwa Dan Roh, Cinta Dalam Hukum Islam

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.