FIKIH, Ibadah, Puasa, Ramadhan

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan:

Apakah suntikan pengobatan di siang hari bulan Ramadhan mempengaruhi puasa?

Jawaban:

Suntikan pengobatan ada dua macam. Pertama, suntikan infus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syariat, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidak mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka, hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnad, hal. 58.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tabir Mimpi Menurut Islam, Kotoran Kucing Najis, Jumlah Kata Dalam Al Quran, Hukum Dalam Islam Mewarnai Rambut, Jamak Qasar Adalah, Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.