FIKIH, Kontemporer, Puasa, Ramadhan

Fatwa Ulama: Hukum Menggunakan Krim Kulit Saat Puasa Ramadhan

Menggunakan Krim Kulit saat Ramadhan Siang Hari

Pertanyaan:

Apakah krim pelembab kulit merusak ibadah puasa? Terutama krim itu sifatnya tidak menghalangi air wudhu untuk mengenai kulit?

Jawaban:

Tidak apa-apa menggunakan krim kulit (semacam handbody lotion) saat berpuasa jika memang dibutuhkan, karena pada hakikatnya krim itu hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh, dan kendati pun diperkirakan meresap ke dalam tubuh, maka itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 41.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Mimpi Bersetubuh Dengan Orang Lain, Hukum Zakat Kepada Orang Tua Kandung, Mengatasi Kebingungan, Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah, Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Ilmu Karomah Tingkat Tinggi

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.