Pertanyaan:
Assalamualaykum warahmatullahi wabarokatuh
Ustadz yang semoga dirahmati Allah, saya mau bertanya bagaimana hukum menjual/membuat boneka makhluk hidup (untuk anak-anak -ed) seperti boneka dalam bentuk binatang, dan bagaimana hukumnya jika boneka dalam bentuk tokoh kartun seperti mickey mouse dll?
Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh
Deni Hendrawan
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, anggota Kibarul Ulama’ kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya tentang masalah ini, dan beliau menjawab sebagai berikut:
“Pengecualian boneka anak-anak dari larangan membuat patung dan gambar benar adanya, akan tetapi yang perlu dipikirkan lebih lanjut adalah: Boneka yang bagaimanakah yang diperkecualikan, apakah boneka yang model dahulu yang notabene tidak sedetail boneka zaman sekarang, dan yang tidak memiliki mata, mulut, hidung sebagaimana yang ada pada boneka yang ada pada zaman sekarang ataukah pengecualiannya mencakup seluruh boneka anak-anak, walaupun seperti yang ada sekarang ini? Permasalahan ini perlu dikaji lebih lanjut, dan kita perlu bersikap hati-hati. Yang lebih selamat adalah menjauhi boneka yang ada zaman sekarang dan mencukupkan diri dengan boneka model zaman dahulu saja.”
Wallahu a’alam bisshawab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
🔍 Apa Itu Ghibah, Daun Bidara Ruqyah, Hukum Darah Haid, Teks Ijab Qobul, Rukyah Syariah