Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AKHLAK, FIKIH, Halal Haram

Hukum Membunuh Binatang yang Sekarat

Membunuh Binatang Sekarat

Pertanyaan:

Jika ada hewan yang sekarat di jalan, karena kecelakaan atau yang lainnya, bolehkah kita membunuhnya. Karena jika dibiarkan, dia akan merasakan penderitaan sakit yang lama?

Jawaban:

Keterangan Imam Ibnu Utsaimin:

لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….

“Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah…”
[Liqa-at Bab Al-Maftuh, volume 2, no.17]

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Shalawat Sebelum Berdoa, Mencari Barang Hilang Dalam Islam, Biografi Ibnu Hajar Al Asqalani, Bacaan Akad Nikah Untuk Mempelai Pria, Hukum Merayakan Hari Valentine

Visited 1,677 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply