Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Adab, AKHLAK, FIKIH, Halal Haram

Hukum Membunuh Binatang yang Sekarat

Membunuh Binatang Sekarat

Pertanyaan:

Jika ada hewan yang sekarat di jalan, karena kecelakaan atau yang lainnya, bolehkah kita membunuhnya. Karena jika dibiarkan, dia akan merasakan penderitaan sakit yang lama?

Jawaban:

Keterangan Imam Ibnu Utsaimin:

لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….

“Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah…”
[Liqa-at Bab Al-Maftuh, volume 2, no.17]

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Kapan Pertama Kali Alquran Diturunkan, Kitab Taurat Diturunkan Dalam Bahasa, Anak Genderewo, Dosa Tidak Shalat, Tata Cara Jama Takhir, Sholat Sunnah Jumat

Visited 424 times, 2 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.