Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bersuci, FIKIH, Ibadah, Pernikahan, Problematika Rumah Tangga

Apakah Mencumbu Istri atau Memeluknya Membatalkan Wudhu?

Pertanyaan:

Apakah mencumbu istri atau memeluknya membatalkan wudhu?

Jawaban:

Seorang lelaki dan wanita tidak wajib mandi jika hanya bersenang-senang dengan bercumbu rayu atau memeluk saja kecuali jika sampai keluar mani maka keduanya wajib mandi jika keduanya telah keluar.

Jika yang keluar hanya salah satunya saja maka yang wajib mandi hanya yang keluar saja. Ini jika masalahnya hanya bercumbu rayu dan berpelukan. Adapun tentang jima’ maka jima’ mewajibkan mandi bagaimanapun keadaannya, baik bagi laki-aki maupun perempuan hingga walaupun belum keluar mani, karena seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘aihi wa sallam bersabda:

“Jika seorang lelaki duduk di antara empat dahan wanita kemudian menggaulinya maka dia telah wajib mandi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan, “Walaupun belum keluar mani.” Masalah ini telah diremehkan oleh kebanyakan wanita, karena wanita mengira bahkan juga laki-laki, bahwa jima’ jika belum keluar mani tidak wajib mandi, ini adalah kebodohan besar.

Jima’ bagaimanapun keadaannya mewajibkan mandi, sedangkan selain jima’, yaitu hanya bercumbu rayu saja, tidak mewajibkan mandi kecuali sampai keluar mani.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

🔍 Hukum Makan Di Rumah Orang Kristen, Zuhud, Dhuha Jam Berapa, Doa Wirid Setelah Sholat Fardhu, Para Nabi Yang Masih Hidup

Visited 21 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid