Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Qurban

Bolehkah Wanita yang belum Menikah Berqurban Sendiri

Wanita Belum Menikah Mau Qurban

Pertanyaan:

Ada wanita yang belum menikah, tapi memiliki kelebihan rizki. Bolehkah dia berqurban untuk dirinya sendiri?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salam ala rasulillah, wa ba’du,

Berqurban termasuk sunah muakkad (amal yang sangat dianjurkan), bagi orang yang mampu, baik lelaki maupun wanita. Tidak ada bedanya apakah dia sudah menikah atau belum menikah.

Ibnu Hazm mengatakan:

والأضحية للمسافر كما هي للمقيم ولا فرق , وكذلك المرأة ، لقول الله تعالى : (وَافْعَلُوا الْخَيْرَ) والأضحية فعل خير . وكل من ذكرنا محتاج إلى فعل الخير مندوب إليه , ولما ذكرنا من قول رسول الله صلى الله عليه وسلم في التضحية ولم يخص عليه السلام باديا من حاضر , ولا مسافرا من مقيم , ولا ذكرا من أنثى , فتخصيص شيء من ذلك باطل لا يجوز

Berqurban boleh dilakukan bagi musafir, sebagaimana boleh dilakukan bagi mukim, dan tidak ada bedanya. Demikian pula wanita. Sebagaimana yang Allah tegaskan: [وَافْعَلُوا الْخَيْرَ] : “Lakukanlah yang baik.” (QS. Al-Hajj: 77). Dan berqurban termasuk amal baik. Semua jenis manusia yang kami sebutkan, yang butuh amal baik, dianjurkan untuk berqurban. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berqurban, dan beliau tidak membedakan antara orang pelosok dengan orang kota, musafir dengan mukim, lelaki dengan wanita. Karena itu, membeda-bedakan mereka adalah salah, dan tidak dibolehkan. (al-Muhalla, 6:37).

Aturan yang berlaku bagi wanita yang hendak berqurban, sama halnya dengan aturan bagi yang lain. Seperti tidak boleh potong kuku, potong rambut, atau yang lainnya. Berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Lihat Artikel kategori Qurban

🔍 Surga Paling Tinggi, Doa Terhindar Dari Gangguan Jin, Bitcoin Halal Haram, Dialog Kristen Dan Islam, Hari Hari Yang Dilarang Puasa, Pacar Henna Tangan

Visited 1 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.