Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Ibadah, Waris

Warisan Saudara Se-ibu atau Sebapak

tuntunan pembagian warisan dalam islam

hukum-warisan

Tanya Perihal Warisan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saudara laki-laki saya sebelum menikah memiliki sebuah rumah (misalnya seharga 50 juta). Setelah 22 tahun usia pernikahannya, hartanya bertambah menjadi 2 rumah, mobil, dan yang lain (misalnya senilai 500 juta). Beliau kemudian wafat meninggalkan seorang istri, 1 anak laki, 2 anak perempuan, Ibu, 2 saudara perempuan kandung, 1 saudara laki-laki sebapak, 1 saudara perempuan sebapak, 1 saudara laki-laki se-ibu. Mohon bimbingan pembagian warisnya seperti apa? Syukron.

Dari: Arief

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Dari daftar keluarga jenazah yang Anda sebutkan, yang berhak mendapatkan warisan hanya: istri, ibu, dan ketiga anaknya. Sedangkan semua saudaranya, baik sekandung, sebapak, maupun se-ibu, terhalang dengan keberadaan anak laki-laki.

Jatah masing-masing:

– Ibu mendapat 1/6 dari total warisan. Allah berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

Bagi kedua orang tuanya, masing-masing mendapatkan 1/6 dari warisan yang ditinggalkan, jika mayit punya anak laki-laki.” (QS. An-Nisa: 11).

– Istri mendapat : 1/8 dari total warisan. Allah berfirman:

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Jika kalian (para suami) memiliki anak maka mereka (para istri) mendapatkan 1/8 dari warisan yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12).

– Sisa warisan diserahkan ke semua anaknya. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.

Contoh perhitungan:

Angka Rp 500 juta kita jadikan sebagai acuan warisan yang ditinggalkan:

– Ibu mendapat 1/6 x 500 jt = 83,34 juta

– Istri mendapat 1/8 x 500 jt = 62,5 juta

Sisa: 500 jt – (83,34 jt + 62,5 jt) = 354.16 jt

Sisa ini semuanya diserahkan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan.

Karena anak laki-laki 1 dan anak perempuan 2, maka cara pembagiannya, dari 354.16 jt dibagi 4 =

[354.16 jt / 4] = 88.54 juta.

Anak lelaki mendapat : 88.54 jt x 2 = 177.08 juta

Setiap anak perempuan mendapat : 88.54 juta

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel terkait warisan:

🔍 Wallpaper Pernikahan Islami, Tebo Anak Genderuwo Menikah, Nikmatnya Malam Jumat, Cara Melihat Alam Gaib, Rumah Tanya

Visited 124 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.