Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

FIKIH, Hukum Perdagangan

Biaya Pembatalan Transaksi Jasa

hukum transaksi jual beli

Biaya Pembatalan Transaksi Jasa

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, apakah halal mensyaratkan biaya pembatalan pada transaksi jasa? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% dari nilai transaksi jika pembatalan pada hari transaksi.

Jazakumullah khairan.

Dari: Muhammad Andry

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.

Boleh, karena jual beli jasa adalah akad yang mengikat, jadi mensyaratkan tidak bisa dibatalkan juga boleh. Walaupun memaafkan itu lebih baik.

من اقال مسلما بيعته اقال الله عثرته يوم القيامة

Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya.”

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh DR. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 80 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.