FIKIH, Hukum Perdagangan

Biaya Pembatalan Transaksi Jasa

hukum transaksi jual beli

Biaya Pembatalan Transaksi Jasa

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, apakah halal mensyaratkan biaya pembatalan pada transaksi jasa? Misalnya tidak dikenakan biaya jika pembatalan 14 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 50% dari nilai transaksi jika pembatalan 7 hari sebelumnya. Dikenakan biaya 100% dari nilai transaksi jika pembatalan pada hari transaksi.

Jazakumullah khairan.

Dari: Muhammad Andry

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.

Boleh, karena jual beli jasa adalah akad yang mengikat, jadi mensyaratkan tidak bisa dibatalkan juga boleh. Walaupun memaafkan itu lebih baik.

من اقال مسلما بيعته اقال الله عثرته يوم القيامة

Barangsiapa memaafkan pembatalan suatu transaksi jual beli seorang muslim, niscaya kelak pada hari kiamat Allah memaafkan kesalahannya.”

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh DR. Muhammad Arifin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Konsultan Pernikahan Islam, Syukuran 7 Bulanan Menurut Islam, Mengapa Cicak Harus Dibunuh, Merenung Dalam Islam, 1 Mud Berapa Liter, Arti Bacaan Sholawat

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.