Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Bersuci, Darah Wanita, FIKIH, Halal Haram, WANITA

Pakaian Terkena Mani

celana basah kena mani

Pakaian Terkena Mani

Pertanyaan:

Bagaimana hukum celana dalam yang terkena lendir setelah hubungan? Najis kah? Atau boleh dipakai?

Dari: Ragil

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pendapat yang kuat tentang mani, statusnya sebagaimana air liur atau dahak. Tidak najis, namun tidak nyaman untuk dilihat (mustaqadzarah). Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:

Pertama, hadis dari Aisyah

كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ

Aku mengerik mani kering yng nempel di baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kmdian beliau berangkat shalat dg memakai baju itu.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat ad-Daruquthni, Aisyah mengatakan,

كُنْت أَفْرُكُهُ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah.”

Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Disamping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel. Sementara pada asalnya, wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan shalat dengan pakaian yang ketempelan mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.

Syaikhul Islam memberikan kaidah dalam masalah ini:

إِذَا ثَبَتَ جَوَازُ حَمْلِ قَلِيلِهِ فِي الصَّلَاةِ ثَبَتَ ذَلِكَ فِي كَثِيرِهِ ؛ فَإِنَّ الْقِيَاسَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا

“Jika dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya menempel) berarti dalam jumlah banyakpun tidak najis. Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan.” (Majmu’ Fatawa, 5:44)

Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah beruhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat.

Untuk memahami perbedaan mani, madzi dan wadi, anda bisa mempelajari artikel

https://konsultasisyariah.com/perbedaan-air-mani-madzi-dan-wadi/

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Mimpi Basah Di Bulan Ramadhan, Ceramah Singkat Tentang Sholat Tarawih, Gunting Kuku Saat Puasa, Niat Sahur, Kaum Nabi Isa

Visited 310 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.