Mari bersama untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

AKHLAK, FIKIH, Halal Haram, Kontemporer, Nasehat, Pergaulan

Mencuri Minuman Keras Untuk Dibuang

minum bir minuman keras

Mencuri Minuman Keras Untuk Dibuang

Pertanyaan:

Bolehkah mencuri khamr untuk dibuang?

Jawaban Dr. Sa’d bin Nashir As-Satsri

Semacam ini tidak dibolehkan. Tidak boleh bagi seorang muslim mencuri khamr untuk dibuang. Karena perbuatannya akan memberikan dampak buruk yang lebih besar. Diantaranya:

  • Akan menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat, sehingga keadaan mereka tidak tenang.
  • Perbuatan ini bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghukum pencuri kkhamr itu.
  • Membuat masyarakat menghindari orang baik, disebabkan kasus ini.
  • Pemilik khamr yang dicuri akan berusaha untuk membalas dengan perbuatan yang semisal. Bisa jadi dia akan merampok harta milik orang baik-baik, baik untuk dimiliki sendiri atau dirusak.

Ini semua menunjukkan kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan ini sangat besar.

Karena itu yang berhak mengingkari dengan keras adalah pemerintah, sebagaimana yang ditegaskan para ulama. Dan mereka sepakat dalam hal ini.

Kewajiban yang ditegakkan dalam hal ini adalah bersama-sama memerangi kemungkaran ini, dengan melaporkan kepada pemerintah, jika pemerintah memiliki aturan yang melarang khamr. Atau menyampaikan kepada pemerintah, dengan menjelaskan bahwa perbuatan ini, yaitu menyetujui tersebarnya khamr atau membiarkan peminum khamr, adalah perbuatan yang menyelisihi syariat. Dan akan menimbulkan kerusakan yang besar di dunia dan akhirat.

Termasuk cara mengingkari hal ini adalah menyampaikan langsung kepada orang yang menjual benda haram ini dan mengingatkannya untuk bertaqwa kepada Allah, menakut-nakuti mereka akan hukuman di akhirat.

Termasuk cara mengingkari hal ini adalah dengan menyampaikan kepada orang yang membeli khamr, menjelaskan kerusakan besar akibat khamr di dunia dan akhirat, yang ditimbulkan dari racun ini.

Sumber: al-daawah.net/index.php@pg=fatwa_desc&f_id=263

Dr. Sa’d As-Satsri adalah ketua Dewan Penasehat Lembaga Penelitian Khusus di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh.

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Masa Haid Menurut Islam, Waktu Adzan Isya, Surah Al Jin Dan Artinya, Doa Untuk Ibu Yang Sudah Meninggal, Doa Agar Barang Yang Dicuri Kembali

Visited 29 times, 1 visit(s) today

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.