FIKIH, Sholat

Ketika Tidak Shalat Jumat

cara shalat jumat

Pengganti Shalat Jum’at Bagi yang Berhalangan

Pertanyaan:

Asaalamualaikum Ustadz.

Apa pengganti dari sholat Jumat kalau kita ada halangan untuk menunaikannya? Setahu saya adalah sholat zuhur, tapi menurut mertua saya penggantinya cukup sholat 2 rakaat saja, kayak sholat Jumat, bahkan mereka sudah mengamalkannya.

Saya jadi bingung Ustadz, apa ada dalil/riwayat mengenai pengganti sholat Jumat sebagai nasihat bagi saya dan mertua. Terima kasih mohon dijawab Ustadz

Dari: Arip Purwanto

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah

Orang yang tidak shalat Jumat karena udzur, sakit atau safar, atau sebab lainnya, dia wajib melaksanakan shalat zuhur.

Dalil hal ini adalah keterangan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477)

Dalam riwayat lain, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)

Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita),

إِذَا صَلَّيْتُنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَصَلِّينَ بِصَلَاتِهِ، وَاذَا صَلَّيْتُنَّ فِي بُيُوتِكُنَّ فَصَلِّينَ أَرْبَعًا

“Apabila kalian pada hari Jumat ikut shalat bersama imam (Jumatan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat rakaat.” (HR. Ibn Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).

At-Turmudzi mengatakan

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا

Demikianlah yang dipraktekkan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang menjumpai satu rakaat shalat Jumat maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jamaah Jumatan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 rakaat.’ (Jami’ at-Turmudzi, 2:402).

Seperti itulah sikap para sahabat. Sebagai mukmin yang baik, selayaknya kita hanya mengikuti dan tidak mengambil pendapat tanpa dasar yang jelas.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh:

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Bolehkah Shalat Tarawih Sendiri Di Rumah, Jud Majud, Definisi Nafsu, Agar Bisa Mimpi Basah, Adzan Logat Jawa, Lafadz Taawudz

QRIS donasi Yufid

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.