AQIDAH, FIKIH, Ibadah, Sholat

Bolehkah Kita Sholat di Masjid yang Ada Kuburan di Dalamnya?

Pertanyaan:

Apakah sah jika kita mengerjakan shalat di mesjid yang terdapat kuburan di dalamnya?

Jawaban:

Kita tidak diperbolehkan mengerjakan shalat di mesjid yang terdapat kuburan di dalamnya. Bahkan, seharusnya kita menggali kuburan-kuburan tersebut dan memindahkan tulang-belulangnya ke pemakaman umum. Setiap kuburan harus kita letakkan ke dalam sebuah lubang khusus, sebagaimana layaknya kuburan yang lain. Kita tidak boleh menyisakan beberapa kuburan di dalam mesjid, baik itu kuburan seorang wali maupun selainnya. Alasannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan dengan keras agar kita tidak melakukannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka telah mengerjakan amalan tersebut.

Diriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.”

Aisyah berkata, ”Beliau memperingatkan dengan keras terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh mereka (kaum Yahudi dan Nasrani).” (Muttafaqun ‘alaihi)

Tatkala Ummu Salamah dan Ummu Habibah menginformasikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sebuah gereja di negeri Habasyah, yang terdapat gambar-gambar makhluk bernyawa di dalamnya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوْلَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

“Merekalah orang-orang, yang jika ada seorang laki-laki shalih dari mereka meninggal dunia, lantas mereka akan membangun sebuah tempat ibadah di atas kuburannya, dan menggambarnya dengan gambar-gambar tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (Telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ يَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Ketahuilah, bahwa orang-orang yang hidup sebelum kalian biasa menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang shalih dari kalangan mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai mesjid, karena aku telah melarang kalian melakukan hal itu.” (Hr. Muslim, dalam Shahih-nya dari Jundub bin Abdullah al-Bajjali)

Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita menjadikan kuburan-kuburan sebagai mesjid, melaknat siapa saja yang melakukan hal itu, dan menginformasikan bahwa mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah. Oleh karena itu, kita wajib berhati-hati terhadapnya.

Telah dimaklumi, bahwa barangsiapa yang shalat di samping sebuah kuburan, berarti dia menjadikannya sebagai mesjid (tempat ibadah). Demikian pula, barangsiapa yang membangun sebuah mesjid di atasnya, berarti dia telah menjadikan kuburan sebagai mesjid. Oleh karena itu, kita harus menjauhkan semua kuburan dari mesjid, dan kita juga tidak boleh memakamkan orang yang meninggal dunia di dalam mesjid, sebagai upaya merealisasikan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berhati-hati terhadap laknat yang berasal dari Rabb kita bagi siapa saja yang membangun mesjid di atas kuburan.

Bila seseorang shalat di dalam sebuah mesjid yang terdapat kuburan-kuburan di dalamnya, maka kadangkala setan akan membujuknya agar mau berdoa, beristighasah, shalat, atau sujud kepada orang yang telah mati, sehingga akhirnya dia terjerumus dalam syirik besar. Sebab lain, hal ini termasuk salah satu amalan kaum Yahudi dan Nasrani, sehingga kita wajib menyelisihi mereka, serta menjauhi jalan dan perbuatan mereka yang buruk.

Akan tetapi, jika kuburan-kuburan itu sudah ada lebih dahulu, baru kemudian dibangun sebuah mesjid di atasnya setelah itu, maka kita wajib menghancurkan dan melenyapkan mesjid tersebut, karena ia dibangun lebih akhir. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan oleh para ulama, sebagai upaya mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan kesyirikan dan menutup segala sarananya. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.

Sumber: Fatwa-Fatwa Seputar Kubur, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Al-Qowam.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Shalat Setelah Subuh, Jumlah Surat Dalam Alquran, Hukum Online Shop, Kumpulan Doa Ziarah Makam Wali, Waktu Terakhir Sholat Tahajud

QRIS donasi Yufid